DPR Hanya Agendakan Satu Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada


Rapat paripurna DPR RI. (Foto: merahputih.com/Didik)
MerahPutih.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi.
Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di tengah penolakan masyarakat sipil atas pembangkangan hukum ini.
"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat yang beredar.
Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.
Baca juga:
2 Ribu Lebih Personel Mengamankan Demo di Gedung DPR-MPR
Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (22/8) itu, pemberitahuan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Baca juga:
RUU Pilkada Soal Batas Umur Dinilai hanya Demi Muluskan Jalan Kaesang
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kebakaran di Pasar Wonogiri, Pemkab Tetapkan Status Kedaruratan

Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR

Pasca Demo Revisi UU Pilkada, Dinas LH DKI Angkut 17,4 Ton Sampah di Depan Gedung DPR

Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat

Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan

3 Makna Penting Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Tunggu Perkembangan, Partai Buruh Tunda Aksi di KPU dan DPR Jumat, 23 Agustus

Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Pagar Gedung DPR RI Jebol

Ikut Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Komika Abdur Arsyad sampai Reza Rahardian Hadir di Depan Gedung MPR/DPR
