DPR Hanya Agendakan Satu Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Agustus 2024
DPR Hanya Agendakan Satu Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada

Rapat paripurna DPR RI. (Foto: merahputih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi.

Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di tengah penolakan masyarakat sipil atas pembangkangan hukum ini.

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat yang beredar.

Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.

Baca juga:

2 Ribu Lebih Personel Mengamankan Demo di Gedung DPR-MPR

Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (22/8) itu, pemberitahuan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

Sebelumnya Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca juga:

RUU Pilkada Soal Batas Umur Dinilai hanya Demi Muluskan Jalan Kaesang

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(*)

#Keadaan Darurat #Peringatan Darurat Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran di Pasar Wonogiri, Pemkab Tetapkan Status Kedaruratan
Pemkab telah menetapkan status kedaruratan untuk Pasar Wonogiri. Setelah dilalap api, Pemkab Wonogiri akan segera membangun pasar darurat.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Kebakaran di Pasar Wonogiri, Pemkab Tetapkan Status Kedaruratan
Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Indonesia
Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR
Penetapan para tersangka itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas, merusak pagar DPR, hingga menolak membubar diri setelah lewat batas waktu demo.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Agustus 2024
Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR
Indonesia
Pasca Demo Revisi UU Pilkada, Dinas LH DKI Angkut 17,4 Ton Sampah di Depan Gedung DPR
Sampah-sampah berserakan setelah demo.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Agustus 2024
Pasca Demo Revisi UU Pilkada, Dinas LH DKI Angkut 17,4 Ton Sampah di Depan Gedung DPR
Indonesia
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
PKS menyambut baik keputusan DPR RI dan pemerintah membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Frengky Aruan - Jumat, 23 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
Indonesia
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar unjuk rasa lagi di sekitaran Gedung DPR/MPR dan kantor KPU RI, Jumat (23/8).
Frengky Aruan - Jumat, 23 Agustus 2024
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Indonesia
3 Makna Penting Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Aksi demi menentang revisi UU Pilkada bukan sekadar protes biasa.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Agustus 2024
3 Makna Penting Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Indonesia
Tunggu Perkembangan, Partai Buruh Tunda Aksi di KPU dan DPR Jumat, 23 Agustus
Partai Buruh menegaskan bahwa DPR wajib menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia dan ambang batas pencalonan Pilkada 2024.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Agustus 2024
Tunggu Perkembangan, Partai Buruh Tunda Aksi di KPU dan DPR Jumat, 23 Agustus
Indonesia
Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Pagar Gedung DPR RI Jebol
Oknum nan anarkistis memaksa masuk ke area gedung parlemen.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Pagar Gedung DPR RI Jebol
ShowBiz
Ikut Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Komika Abdur Arsyad sampai Reza Rahardian Hadir di Depan Gedung MPR/DPR
Menjadi momen tepat bergabung bersama rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Ikut Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Komika Abdur Arsyad sampai Reza Rahardian Hadir di Depan Gedung MPR/DPR
Bagikan