DPR Diminta Tidak Pilih Mantan Politikus Jadi Komisioner BPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Juli 2024
DPR Diminta Tidak Pilih Mantan Politikus Jadi Komisioner BPK

Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM Hasnu Ibrahim. ANTARA/Ho-Dokumen Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 yang akan bergulir di DPR. Namun, suara miring diungkapkan berbagai pihak terutama jika DPR lebih memilih mantan politikus.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Periode 2024-2027 meminta agar proses pencalonan pimpinan badan pengawas keuangan (BPK) RI tidak berasal dari unsur politikus tetapi dari kalangan profesional.

"Sebagai calon Ketua Umum PB PMII kami menolak secara tegas terkait proses pencalonan pimpinan BPK berasal dari unsur politisi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM Hasnu Ibrahim.

BPK, kata ia, pada dasarnya adalah lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk memeriksa keuangan negara. Sehingga, lembaga ini tidak boleh dicederai oleh kepentingan politik praktis.

Baca juga:

Tak Ingin Ada Kebocoran Anggaran, Prabowo: BPK Andalan Kita

Hasnu menilai, pintu masuk rusaknya sistem dan kelembagaan BPK itu tergantung wajah pimpinan dan para komisionernya.

"Proses seleksi yang tengah berlangsung harus benar-benar dari kalangan profesional yang memiliki rekam jejak dan rekam prestasi bagus di mata public," katanya.

Calon Ketum PB PMII itu melanjutkan, pihaknya sangat keras menolak proses seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 yang akan bergulir di DPR itu jika berasal dari unsur partai politik, sebab, ini berunjung pada konflik kepentingan dan korupsi sistemik.

Panitia seleksi (pansel) yang akan memproses itu diharapkan cermat agar calon yang dipilih tak menimbulkan masalah, kegaduhan dan bebas dari desain besar partai politik.

"Publik harus waspada, karena kami mencium ada semacam aroma tak sedap, karena ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi sistemik yang tengah dirancang dalam proses seleksi pimpinan BPK Periode 2024-2029" katanya. (*)

#BPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
BGN mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan BPK RI. Hal itu terkait penemuan rekening ganda di 75 SPPG.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
Indonesia
Temuan BPK: Dana KIP Kuliah Rp2,7 Miliar Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal Dunia
Total dana yang disalurkan kepada 320 mahasiswa yang sudah wafat mencapai Rp2,70 miliar.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Temuan BPK: Dana KIP Kuliah Rp2,7 Miliar Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Sebut BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 112 Triliun, Kepercayaan Dunia Meningkat
Presiden RI, Prabowo Subianto menyebutkan, BPK telah menyelamatkan uang negara Rp 112 triliun.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Sebut BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 112 Triliun, Kepercayaan Dunia Meningkat
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Bagikan