DPR Didesak Terbitkan Surat Pembatalan Rencana Isoman di Hotel Berbintang


Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
MerahPutih.com - Wacana pemberian fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang 3 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menuai kecaman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta adanya surat yang menyatakan pembatalan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri (isoman) COVID-19 untuk wakil rakyat
Baca Juga
Ketua DPR Tegaskan Fasilitas Isoman Bagi Sejawatnya Belum Perlu Dilakukan
"Harus ada surat yang kemudian menyatakan bahwa surat sebelumnya itu dibatalkan," ujar Lucius di Jakarta, Senin (2/8).
Lucius mengatakan persoalan fasilitas hotel yang diklaim bukan untuk para legislator harus dibuktikan lewat kebijakan konkret. Tidak hanya sekadar mengklarifikasi melalui media.
"Semua tidak punya makna apa-apa ketika itu selesai di omongan ke media saja. Tidak kemudian dibicarakan di lembaga atau di institusi," ujar Lucius.
DPR harus menunjukan surat yang memang membatalkan kebijakan fasilitas isolasi mandiri tersebut. Untuk memastikan bahwa DPR memang menolak fasilitas tersebut.
"Harus ada kemudian surat yang kemudian mengatakan surat sebelumnya dibatalkan," ujar Lucius.

Anggota DPR, menurut Lucius, merupakan politisi yang kerap berubah pendiriannya. Sehingga perlu komitmen supaya pernyataan sesuai dengan tindakannya.
"Karena kalau tidak kita berhadapan dengan politisi yang setiap hari bisa berubah pendiriannya sesuai situasi dan kondisi," katanya.
Pengalaman selama ini kontroversi yang dihasilkan DPR selesai tanpa kepastian informasi yang jelas. Maka itu, menurut Lucius, harus ada hal yang nyata bahwa fasilitas isolasi mandiri benar-benar dibatalkan.
Lucius berpendapat bahwa para anggota DPR mestinya memahami bahwa ada banyak kendala dalam penanganan COVID-19 salah satunya adalah soal fasilitas isolasi mandiri.
Diketahui pada 26 Juli 2021, Sekjen DPR Indra Iskandar mengeluarkan surat pemberitahuan tentang rencana pembedian fasilitas hotel bintang tiga untuk anggota dewan menjalani isolasi mandiri.
Nantinya hotel bintang tiga yang digunakan adalah Hotel Ibis Grogol dan Oasis di Atrium Senen. Pembiayaan fasilitas isolasi mandiri itu akan ditanggung oleh negara.
Rencana itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak termasuk para anggota DPR itu sendiri.
Beberapa anggota DPR yang menolak, menyatakan bahwa isolasi mandiri bisa dilakukan sendiri baik di rumah dinas, hingga fasilitas isolasi mandiri tak perlu dibiayai oleh negara.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menyebut fasilitas hotel untuk isoman ditujukan kepada staf di lingkungan parlemen. Dia memastikan fasilitas itu bukan untuk legislator.
Habiburokhman mengeklaim fasilitas fantastis itu diperuntukkan bagi staf pendukung, tenaga ahli, staf ahli anggota DPR, Pengamanan Dalam (Pamdal) Kompleks Parlemen, dan aparatur sipil negara (ASN). Dia mengaku heran anggota DPR yang mendapat fasilitas itu.
"Sebetulnya bukan anggota tapi staf pendukung di DPR," kata Habiburokhman. (Knu)
Baca Juga
Anggota DPR Difasilitasi Isoman di Hotel, Legislator: Sakiti Hati Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
