DPR Dianjurkan Revisi KUHAP ketimbang UU KPK
Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)
Merahputih Hukum- Melihat kisruh tentang Revisi Undang-undang terkait tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak melanjutkan hal tersebut, namun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lah yang dianggap perlu direvisi oleh para wakil rakyat tersebut.
"Hal yang paling urgen adalah revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Saat ini aparat penegak hukum sudah banyak tak sejalan dengan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini," kata advokat dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Selasa (13/10).
"Baiknya KUHAP dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perlindungan masyarakat, khususnya dalam perspektif HAM," tambah dia.
Andri meneruskan, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, sampai peradilan. Melihat kondisi saat ini, KUHAP sudah lemah sehingga aparat penegak hukum di lapangan sering berbenturan dengan pelanggaran.
"Nanti semua UU yang mengatur aparat penegak hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung untuk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga ke depannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," tutur Andri. (Dri)
Baca Juga:
- Demo Tolak Revisi RUU KPK
- Mahasiswa UGM Demo Tolak Revisi RUU KPK
- Lembaga Hukum dan Kebijakan Ikatan Alumni UI Tolak RUU KPK
- Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
- Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK
Bagikan
Berita Terkait
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal