DPR Desak Timsel Tidak Loloskan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Pencari Jabatan


Calon Anggota KPU-Bawaslu jalani tes kesehatan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 diminta solid, cermat dan tepat menentukan calon yang lolos proses seleksi.
"Jangan pilih calon yang tidak bisa membedakan antara posisi jabatan yang netral dan nonpartisan dengan perjuangan kepentingan masyarakat yang akan dapat merusak kepercayaan terhadap kerja serta lembaga penyelenggara pemilu," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen
Ia mengatakan, kecermatan tim seleksi, demi calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos adalah figur layak, berkompeten dan berintregritas tinggi melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Timsel harus memastikan sosok yang lolos adalah figur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi.
"Calon yang lolos harus punya pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya. Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, faktor penting lainnya adalah integritas dan independensi calon yang tidak memiliki hubungan dengan partai politik, adalah faktor yang perlu dipertimbangkan.
Guspardi menilai, para calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 adalah orang-orang akan ditugaskan melaksanakan Pemilu Presiden (Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Timsel jangan memilih calon yang hanya mencari jabatan publik. Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," katanya.
Saat ini, Timsel telah melakukan tes wawancara terhadap 48 peserta terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Timsel akan menyaring dan menyisakan 24 calon terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Proses berikutnya Presiden akan menyerahkan daftar nama 24 orang tersebut ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan tujuh orang anggota terpilih KPU dan lima orang anggota terpilih Bawaslu. (Pon)
Baca Juga:
DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Persebaya Vs PSIM di Super League 2025/2026

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
