DPR Desak Timsel Tidak Loloskan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Pencari Jabatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Januari 2022
DPR Desak Timsel Tidak Loloskan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Pencari Jabatan

Calon Anggota KPU-Bawaslu jalani tes kesehatan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 diminta solid, cermat dan tepat menentukan calon yang lolos proses seleksi.

"Jangan pilih calon yang tidak bisa membedakan antara posisi jabatan yang netral dan nonpartisan dengan perjuangan kepentingan masyarakat yang akan dapat merusak kepercayaan terhadap kerja serta lembaga penyelenggara pemilu," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga:

Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen

Ia mengatakan, kecermatan tim seleksi, demi calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos adalah figur layak, berkompeten dan berintregritas tinggi melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Timsel harus memastikan sosok yang lolos adalah figur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi.

"Calon yang lolos harus punya pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya. Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan," ujarnya.

Ia mengatakan, faktor penting lainnya adalah integritas dan independensi calon yang tidak memiliki hubungan dengan partai politik, adalah faktor yang perlu dipertimbangkan.

Guspardi menilai, para calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 adalah orang-orang akan ditugaskan melaksanakan Pemilu Presiden (Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tes tertulis serta penulisan makalah calon anggota KPU dan Bawaslu yang berlangsung di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu. (ANTARA/HO-Timsel calon anggota KPU Bawaslu)
Tes tertulis serta penulisan makalah calon anggota KPU dan Bawaslu yang berlangsung di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu. (ANTARA/HO-Timsel calon anggota KPU Bawaslu)

"Timsel jangan memilih calon yang hanya mencari jabatan publik. Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," katanya.

Saat ini, Timsel telah melakukan tes wawancara terhadap 48 peserta terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Timsel akan menyaring dan menyisakan 24 calon terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Proses berikutnya Presiden akan menyerahkan daftar nama 24 orang tersebut ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan tujuh orang anggota terpilih KPU dan lima orang anggota terpilih Bawaslu. (Pon)

Baca Juga:

DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

#Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #KPU #Bawaslu #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan