DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Pesawat Saudia Arabia SVA-5688 yang yang membawa jemaah haji asal Surabaya. (ANTARA/Valery Siregar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesigapan Densus 88 Antiteror Polri dalam menindaklanjuti kasus ancaman bom pada pesawat Saudi Airlines SV-5726.

Pesawat yang membawa jemaah haji Indonesia dari Jeddah menuju Jakarta ini sempat mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah menerima ancaman bom melalui email berbahasa Inggris yang diduga berasal dari luar negeri, kemungkinan India.

"Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan dan semuanya dinyatakan aman,” ujar Surahman, Senin (23/6).

Baca juga:

Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks

Surahman juga memuji kinerja tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan TNI AU. Mereka dengan cepat melakukan penyisiran menyeluruh terhadap pesawat, termasuk kabin dan ruang kargo, dan memastikan tidak ada bahan peledak atau benda mencurigakan yang ditemukan.

Menurut Surahman, ancaman bom, baik nyata maupun palsu, terhadap pesawat di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan massal, terutama pada objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme, bahkan jika ancamannya tidak nyata.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 mengatur pidana hingga 8 tahun penjara bagi penyebar informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 600 juga menetapkan bahwa menyebarkan informasi palsu tentang ancaman bom di pesawat dapat dipidana karena mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

"Meskipun ancaman itu dikirim lewat email dan ternyata palsu, pelakunya tetap bisa dijerat hukum berat. Apalagi kalau terbukti ada motif ideologis atau politik, seperti yang sedang didalami Densus 88 dalam kasus ini," jelas dia.

Politikus Fraksi PKS ini juga mengapresiasi koordinasi Densus 88 dengan otoritas Arab Saudi dan Interpol untuk melacak pengirim ancaman bom pesawat SV-5726 yang membawa jemaah haji Indonesia Kloter 12 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS). Hal ini penting mengingat objek ancaman adalah aset Saudi yang berada di wilayah Indonesia.

Baca juga:

Diancam Bom, TNI AU Pastikan 387 Penumpang Pesawat Saudi Airlines Selamat

Surahman mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut keselamatan jemaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional.

Penyelidikan harus sampai ke akarnya, termasuk mengidentifikasi pelaku, motif, dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Mengenai dugaan asal pelaku dari India, Surahman mengingatkan bahwa alamat IP tidak selalu mencerminkan lokasi sebenarnya.

Pelaku dapat menyamarkan lokasi menggunakan VPN, proxy, email spoofing, server relay, atau bahkan jaringan botnet, yang membuat penyelidikan cybercrime ini menjadi sangat kompleks.

"Kasus ini membutuhkan penyelidikan cybercrime yang melibatkan teknik digital forensik yang rumit, melacak pola komunikasi dan metadata, serta bantuan otoritas luar negeri," jelas Surahman. "Diperlukan juga audit keamanan bandara untuk mengevaluasi respons dan pencegahan ke depan," ucap dia.

#Bom #Pesawat #Ancaman Teroris #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Bagikan