DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Pesawat Saudia Arabia SVA-5688 yang yang membawa jemaah haji asal Surabaya. (ANTARA/Valery Siregar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesigapan Densus 88 Antiteror Polri dalam menindaklanjuti kasus ancaman bom pada pesawat Saudi Airlines SV-5726.

Pesawat yang membawa jemaah haji Indonesia dari Jeddah menuju Jakarta ini sempat mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah menerima ancaman bom melalui email berbahasa Inggris yang diduga berasal dari luar negeri, kemungkinan India.

"Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan dan semuanya dinyatakan aman,” ujar Surahman, Senin (23/6).

Baca juga:

Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks

Surahman juga memuji kinerja tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan TNI AU. Mereka dengan cepat melakukan penyisiran menyeluruh terhadap pesawat, termasuk kabin dan ruang kargo, dan memastikan tidak ada bahan peledak atau benda mencurigakan yang ditemukan.

Menurut Surahman, ancaman bom, baik nyata maupun palsu, terhadap pesawat di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan massal, terutama pada objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme, bahkan jika ancamannya tidak nyata.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 mengatur pidana hingga 8 tahun penjara bagi penyebar informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 600 juga menetapkan bahwa menyebarkan informasi palsu tentang ancaman bom di pesawat dapat dipidana karena mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

"Meskipun ancaman itu dikirim lewat email dan ternyata palsu, pelakunya tetap bisa dijerat hukum berat. Apalagi kalau terbukti ada motif ideologis atau politik, seperti yang sedang didalami Densus 88 dalam kasus ini," jelas dia.

Politikus Fraksi PKS ini juga mengapresiasi koordinasi Densus 88 dengan otoritas Arab Saudi dan Interpol untuk melacak pengirim ancaman bom pesawat SV-5726 yang membawa jemaah haji Indonesia Kloter 12 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS). Hal ini penting mengingat objek ancaman adalah aset Saudi yang berada di wilayah Indonesia.

Baca juga:

Diancam Bom, TNI AU Pastikan 387 Penumpang Pesawat Saudi Airlines Selamat

Surahman mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut keselamatan jemaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional.

Penyelidikan harus sampai ke akarnya, termasuk mengidentifikasi pelaku, motif, dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Mengenai dugaan asal pelaku dari India, Surahman mengingatkan bahwa alamat IP tidak selalu mencerminkan lokasi sebenarnya.

Pelaku dapat menyamarkan lokasi menggunakan VPN, proxy, email spoofing, server relay, atau bahkan jaringan botnet, yang membuat penyelidikan cybercrime ini menjadi sangat kompleks.

"Kasus ini membutuhkan penyelidikan cybercrime yang melibatkan teknik digital forensik yang rumit, melacak pola komunikasi dan metadata, serta bantuan otoritas luar negeri," jelas Surahman. "Diperlukan juga audit keamanan bandara untuk mengevaluasi respons dan pencegahan ke depan," ucap dia.

#Bom #Pesawat #Ancaman Teroris #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 46 menit lalu
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Harga tiket pesawat domestik kembali disorot. DPR menilai mahalnya tiket dipicu PPN, avtur, dan bea masuk suku cadang, serta mendesak reformasi kebijakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Menurut anggota Komisi I DPR, keamanan dan keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Upaya ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan pangan secara menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Indikator sukses yang paling hakiki adalah kesejahteraan petani
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Bagikan