DPR Desak Perjanjian Bilateral Dengan Arab Saudi
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menjelaskan alasan dibalik desakan DPR RI ke pemerintah untuk membuat perjanjian bilateral dengan Arab Saudi sebelum mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Perjanjian bilateral ini penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja migran Indonesia di sana. Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015," kata Netty dalam keterangannya, Jumat (2/5).
“Mencabut moratorium tanpa landasan perjanjian bilateral yang kuat sama saja melepas anak bangsa ke lubang eksploitasi. Jangan ulangi sejarah kelam di mana PMI kita diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan hukum yang memadai,” imbuhnya.
Sejak moratorium diberlakukan pada 2015, banyak catatan kasus kekerasan, penyiksaan, bahkan kematian terhadap pekerja domestik asal Indonesia di Arab Saudi.
Baca juga:
Klinik Kesehatan Haji Indonesia Madinah Bersiaga Rawat Jemaah Gangguan Kejiwaan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan nasib Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Kalau SPSK mau dihapus atau diubah, mana kajian resminya? Bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Jangan sampai kita kembali membuka ruang praktik ilegal, calo, dan perdagangan manusia terselubung,” tegas Netty.
Menurut politisi asal Jawa Barat ini, pencabutan moratorium harus diiringi dengan komitmen nyata dari pemerintah Arab Saudi melalui perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua negara secara setara.
“Kita bukan mengirim mesin. Kita mengirim manusia, sebagiannya berstatus ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, warga negara yang punya hak untuk dilindungi,” ujarnya.
Baca juga:
MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Jamaah Haji
Netty menjelaskan bahwa perjanjian bilateral yang dimaksud harus memuat beberapa hal pokok penting.
"Seperti standar perlindungan hak asasi PMI, termasuk jam kerja yang manusiawi, tempat tinggal layak, dan jaminan kesehatan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan cepat. Akses ke layanan bantuan hukum serta kepastian sistem perekrutan yang transparan dan bebas dari praktik percaloan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru