DPR Desak Kemenag Penuhi Hak Jemaah Hingga Tuntas Saat Pemulangan Haji
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri menegaskan pentingnya kelancaran dan ketepatan waktu dalam proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air.
Ia mendesak Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memastikan kenyamanan jemaah saat kembali.
"Dan segera berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar mengantisipasi kendala perubahan jadwal penerbangan,” kata Abidin Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Baca juga:
Menag Minta Maaf Atas Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2025, Alhamdulilah Angka Kematian Turun
Abidin Fikri juga menyoroti pemenuhan hak-hak jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci. Berdasarkan data Kementerian Agama, sejumlah jemaah telah meninggal dunia. Hak-hak tersebut mencakup pemulasaraan jenazah, pelaksanaan asuransi, dan pengembalian barang pribadi kepada keluarga.
Abidin Fikri meminta PPIH memastikan semua hak jemaah yang wafat terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk proses administrasi yang transparan dan komunikasi yang baik dengan keluarga.
Selain itu, ia menyoroti kondisi jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Abidin Fikri menekankan bahwa jemaah yang masih dirawat adalah tanggung jawab bersama.
Pemerintah, melalui PPIH, diminta untuk terus memberikan pendampingan penuh, bahkan setelah rangkaian pelaksanaan haji selesai.
Pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan perawatan terbaik, pendampingan medis, dan komunikasi yang lancar dengan keluarga di Indonesia hingga kondisi mereka memungkinkan untuk pulang atau ditangani lebih lanjut.
Baca juga:
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, Abidin Fikri menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji 2025, termasuk peningkatan sistem kesehatan dan koordinasi dengan rumah sakit di Arab Saudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPR sedang mempersiapkan revisi dua undang-undang yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Untuk memastikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi dan kebutuhan jemaah,” paparnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah