DPR Desak Kemenag Penuhi Hak Jemaah Hingga Tuntas Saat Pemulangan Haji
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri menegaskan pentingnya kelancaran dan ketepatan waktu dalam proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air.
Ia mendesak Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memastikan kenyamanan jemaah saat kembali.
"Dan segera berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar mengantisipasi kendala perubahan jadwal penerbangan,” kata Abidin Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Baca juga:
Menag Minta Maaf Atas Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2025, Alhamdulilah Angka Kematian Turun
Abidin Fikri juga menyoroti pemenuhan hak-hak jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci. Berdasarkan data Kementerian Agama, sejumlah jemaah telah meninggal dunia. Hak-hak tersebut mencakup pemulasaraan jenazah, pelaksanaan asuransi, dan pengembalian barang pribadi kepada keluarga.
Abidin Fikri meminta PPIH memastikan semua hak jemaah yang wafat terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk proses administrasi yang transparan dan komunikasi yang baik dengan keluarga.
Selain itu, ia menyoroti kondisi jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Abidin Fikri menekankan bahwa jemaah yang masih dirawat adalah tanggung jawab bersama.
Pemerintah, melalui PPIH, diminta untuk terus memberikan pendampingan penuh, bahkan setelah rangkaian pelaksanaan haji selesai.
Pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan perawatan terbaik, pendampingan medis, dan komunikasi yang lancar dengan keluarga di Indonesia hingga kondisi mereka memungkinkan untuk pulang atau ditangani lebih lanjut.
Baca juga:
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, Abidin Fikri menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji 2025, termasuk peningkatan sistem kesehatan dan koordinasi dengan rumah sakit di Arab Saudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPR sedang mempersiapkan revisi dua undang-undang yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Untuk memastikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi dan kebutuhan jemaah,” paparnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang