DPR dan KPU Bakal Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa (10/9) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
Ia mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. "Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.
Baca juga:
Puluhan Deerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada, KPU Langsung Datangi DPR
Sejauh ini, menurutnya, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Menurutnya, suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
Baca juga:
KPK Temukan Syarat LHKPN 107 Kandidat Pilkada 2024 Belum Lengkap
"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung