DPR Buka Motif di Balik Revisi Kilat UU Pilkada
Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR mengungkapkan motif mereka melakukan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang selesai dibahas hanya dalam waktu beberapa jam pada Rabu (21/8) kemarin, meskipun akhirnya batal disahkan hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan RUU Pilkada yang disusun DPR hanya ingin mengembalikan porsi syarat 20 persen kepada partai politik yang hendak mencalonkan kepala daerah.
"Kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik. Cuma itu sebenarnya," kata Dasco, saat ditanya apakah DPR merasa bersalah saat digeruduk massa terkait upaya pengesahan kilat RUU Pilkada, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Meski akhirnya batal disahkan karena Paripurna hari ini ditunda, Dasco membantah soal DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada secara diam-diam.
Baca juga:
Hindari Kaos, DPR Janji Tak Ada Paripurna Diam-Diam Sahkan RUU Pilkada
"Kita nggak pernah diam-diam loh di balik itu kemarin kita terbuka live tidak kita batasi wartawan bisa meliput argumen semua dikemukakan," tuturnya.
Menurut Dasco, semua pihak bisa menyaksikan rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diselenggarakan kemarin, Rabu (21/8).
"Situ (kamu) bisa meliput jadi tidak ada yang dibilang pelaksanaan diam-diam kalau diam-diam tidak dilakukan DPR tentunya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya