DPR Beberkan Manfaat RUU Perlindungan Data Pribadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Juli 2021
DPR Beberkan Manfaat RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay @fancycrave1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pemilik data ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan. Salah satu manfaat yang akan dirasakan berupa proteksi terhadap data pribadi.

"Proteksi tersebut dibarengi dengan hak pemilik data," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Anton membeberkan dalam RUU tersebut, pemilik data memiliki beberapa hak untuk mengatur dan mengelola data pribadi.

Baca Juga:

Ketua DPD Jelaskan Poin di RUU Pelayanan Publik

"Terhadap hak tersebut baik setiap orang, badan publik maupun organisasi dan institusi memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjalankan hak-hak individu yang berkaitan dengan data pribadi," beber Anton.

Pengaturan mengenai hak pemilik data tersebut, kata Anton, terdapat pada pasal 4 hingga 14. Seperangkat hak yang ada dalam RUU tersebut dapat dioptimalkan guna mewujudkan kenyamanan pemilik data. Terwujudnya rasa nyaman diupayakan melalui kepatuhan terhadap regulasi ini.

"Adapun ketika pemilik data merasa tidak nyaman karena hak privasinya terhadap data pribadi dilanggar, maka pemilik data dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum," ujarnya.

Logo DPD RI. ANTARA FOTO
Logo DPD RI. ANTARA FOTO

Tidak hanya itu, Anton melanjutkan, RUU PDP juga memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi pemilik data untuk melakukan proteksi terhadap data pribadi yang mereka miliki.

Oleh sebab itu, tegas dia, guna menjamin efektivitas regulasi ini, perlu dibentuk otoritas independen dengan tugas melakukan pengawasan para pihak yang berkutat dengan data pribadi individu.

Baca Juga:

Jutaan Data Pengguna BRI Life Bocor, DPR Desak Pemerintah Rampungkan RUU PDP

Nantinya, kata Anton, otoritas independen ini bertugas menerima keluhan masyarakat terkait pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi, dan memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah maupun korporasi/badan publik

"Dengan kedudukannya yang independen, maka lembaga tersebut diharapkan lebih mampu bersikap objektif sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data pribadi," pungkas Anton. (Pon)

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

#DPR #Rancangan Undang-Undang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan