DPD Dilemahkan, IPC: Indonesia Kembali ke Rezim Orde Baru

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 27 Mei 2017
DPD Dilemahkan, IPC: Indonesia Kembali ke Rezim Orde Baru

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi di Cikini, Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, menilai bahwa upaya pelemahan DPD RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) membuat kondisi Indonesia kembali ke rezim Orde Baru (Orba).

"Arahnya kelihatan. Nanti, misal ini (RUU Pemilu) disahkan, kemungkinan akan kembali seperti Orba," kata Hanafi kepada merahputih.com usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).

Menurut dia, kontrol rakyat kepada DPD akan semakin berkurang. Pasalnya, di dalam RUU Pemilu menyaratkan para calon legislatif (caleg) DPD harus diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Gubernur.

"Yang kontrol bukan lagi rakyat, tapi para pejabat di daerah. Nanti mungkin akan muncul lagi yang masuk DPD itu kalau enggak dari birokrat, ya, parpol (partai politik). Mungkin juga pensiunan TNI bisa masuk sana lagi," ucapnya.

Hanafi khawatir, apabila RUU Pemilu disahkan, DPD tidak lagi menjadi perwakilan daerah, representasi berbagai kelompok masyarakat, agama minoritas, dan ras di suatu daerah.

"Kalau diisi partai dan birokrat, itu isi kepalanya akan sama dengan DPRD di daerah atau anggota DPR dan dampaknya, DPD akan kehilangan daya tawarnya di depan DPR," tandasnya.

Hanafi menjelaskan, sejarah dibentuknya DPD bertujuan untuk mencegah potensi separatisme, maka diberikan wakil dari daerah untuk mengisi kursi DPD.

Kemudian, menurut dia, DPD sebagai chek and balance di internal parlemen, terutama menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembagian keuangan, dan sumber daya alam (SDA).

Ia menduga, gejala parpolisasi ini sebagai upaya parpol untuk menguasai semua lembaga negara. Pasalnya, pemilihan beberapa pejabat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komisioner di beberapa institusi harus dengan pertimbangan DPR.

"Ini semacam gejala oligarki. Mengarah ke penguatan oligarki, bukan penguatan demokrasi," ucap alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini. (Pon)

Baca berita terkait DPD RI lainnya di: Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden

#DPD RI #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan