DPD dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas RPP Pelaksanaan Otsus Papua


Konsultasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021 di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/10). (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.com - DPD RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ke depan, Komite I DPD RI dan pemerintah akan melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua.
“Kami juga menyambut baik permohonan dari pemerintah untuk melakukan konsultasi draf Peraturan Pemerintah dengan DPD RI,” kata anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafwa saat Konsultasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021 di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/10).
Baca Juga:
Filep menambahkan bahwa Komite I DPD RI akan memberikan bahan masukan dalam penyusunan RPP agar UU Otsus Papua dapat diimplementasikan sesuai tujuan pembuatannya.
“Apa yang disampaikan DPD RI telah diakomodir dan masuk dalam UU ini. Kami juga akan memberikan masukan penyusunan RPP,” ujarnya.
Senator asal Papua Barat itu juga menyakini UU Otsus Papua dapat menjawab permasalahan di Tanah Papua yang telah bertahun-tahun tak terselesaikan.
Ia percaya UU Otsus ini juga bisa memberikan angin segar bagi masyarakat Papua.
“Memang ada beberapa masukan kami yang belum terakomodir. Namun kami optimis UU ini akan membawa perubahan bagi Papua,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Papua Yorrys Raweyai mengatakan, proses pembahasan Pansus Papua dari awal mempunyai beberapa perbedaan persepsi. Namun ketika konsultasi, hal tersebut kami mampu menyamakan persepsi permasalahan di Papua.
“Memang dari awal begitu banyak perbedaan persepsi. Saya berharap ini bisa memperbaiki Otsus yang pertama,” paparnya.
Yorrys juga berpandangan sejak dilantik pada 2019 lalu, ia memiliki komitmen sebagai solusi bagi Papua bukan sebagai pemantik antara pusat dan daerah. Berangkat dari situ, dirinya selalu memberikan tanggapan kritis untuk perubahan bagi Papua yang lebih baik.
“Saya yakin dan optimistis 20 tahun ke depan Papua bisa mengalami perubahan signifikan namun dengan komitmen bersama. Karena UU ini begitu indahnya, artinya ada semangat kebersamaan antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjawab permasalahan di Papua,” kata Yorrys.
Baca Juga:
Senada dengan Yorrys, anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Mamberob Yosephus Rumakiek juga mengacungkan jempol kepada pemerintah karena telah mengakomodir usulan dari DPR RI dan DPD RI. Terpenting saat ini menurutnya adalah implementasi dari UU Otsus Papua.
“Paling penting saat ini adalah implementasinya maka perlu kita sosialisasikan bersama karena UU ini bersifat universal bagi semua warga Papua dan Papua Barat. Kita berharap masyarakat Papua tidak lagi merasa tertinggal, semoga ini ada perubahan,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mengajak DPR dan DPD RI bersama-sama dalam menyosialisasikan UU Otsus Papua.
“Kita berharap DPR RI dan DPD RI bisa bersama-sama menyosialisasikan UU ini ke masyarakat Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak. Pihaknya membagi dua klaster yaitu kewenangan umum dan khusus.
“Kewenangan khusus cukup banyak masukan, baik dari Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat salah satunya kerja sama antar-luar negeri, keamanan, penguatan distrik. Memang dalam prosesnya ada perdebatan panjang, tapi kami coba mengakomodirnya,” kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Istana Yakin Otsus Papua Dorong Kemajuan Kesejahteraan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
