Istana Yakin Otsus Papua Dorong Kemajuan Kesejahteraan

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Otsus Papua ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persi
Merahputih.com - Pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dinilai merupakan akselerasi kemajuan kesejahteraan.
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.
"Perubahan Undang-Undang Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
Pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.
Hal demikian, menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Kedua, dari segi kualitatif, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.
Hal demikian juga menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Ketiga, dari segi akuntabilitas, penggunaan dana otsus pun diatur untuk digunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Baca Juga:
RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden
Hal itu mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Dengan tiga pendekatan dalam Perubahan Undang-Undang Otsus tersebut, diharapkan keinginan Presiden atas lompatan kemajuan di Provinsi Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)