Dosen IPB Bikin Bom Molotov, Menristekdikti Akui Kampus Masih Terpapar Paham Radikal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Oktober 2019
Dosen IPB Bikin Bom Molotov, Menristekdikti Akui Kampus Masih Terpapar Paham Radikal

Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir (Foto: setkab.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyinggung tertangkapnya dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang menyimpan bom molotov untuk membuat rusuh saat Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).

"Ini contoh dosen perakit bom. Enggak boleh itu. Makanya saya suruh pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Sanksi hukum akan ada di situ," kata Nasir di Surabaya, Rabu (2/10).

Baca Juga

Polisi Amankan Dosen IPB Penyuruh Buat Bom Aksi Mujahid 212

Dengan adanya dosen yang menjadi tersangka kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov, Nasir mengakui paham radikal masih ada di kampus-kampus.

Menristekdikti M Nasir
Menristekdikti Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

"Saya rasa masih ada. Belum bisa bersih. Kemarin ada penangkapan seorang dosen yang merakit bom. Ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah diselidiki. Akan ada sanksi," tegasnya dilansir Antara.

Seperti diketahui, Abdul Basith sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Baca Juga

Dosen IPB Siapkan 28 Bom Molotov Saat Mujahid 212

"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap AB. "Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya" ucapnya.

AB sudah merencanakan membuat kerusuhan dengan molotov di tengah-tengah demo Mujahid pada Sabtu (28/9). Selain itu juga dia sebut ingin menggagalkan pelantikan anggota dewan yang berlangsung hari ini.

Baca Juga

Simpan 28 Bom Molotov, Dosen IPB Terancam Hukuman Mati

Ditanya lebih jauh keterkaitan Abdul Basith dan lima orang ini, Dedi belum mau menjawab banyak. Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman.

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Foto: Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Foto: IPB

AB ditangkap di kediamannya di Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Ia ditangkao bersama lima terduga tersangka lainnya yakni SG, YF, AU, OS dan SS. (*)

#Kemenristekdikti #Institut Pertanian Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar
Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar
Indonesia
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5 persen, senilai total Rp 6.364.442.000.000,-.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Berita Foto
Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim
Pekerja saat melintas sampah karangan bunga di sudut Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Januari 2025
Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim
Indonesia
Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi
Nadiem menegaskan Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi
Indonesia
Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud
Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Mei 2024
Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud
Bagikan