Dosen IPB Bikin Bom Molotov, Menristekdikti Akui Kampus Masih Terpapar Paham Radikal


Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyinggung tertangkapnya dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang menyimpan bom molotov untuk membuat rusuh saat Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
"Ini contoh dosen perakit bom. Enggak boleh itu. Makanya saya suruh pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Sanksi hukum akan ada di situ," kata Nasir di Surabaya, Rabu (2/10).
Baca Juga
Dengan adanya dosen yang menjadi tersangka kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov, Nasir mengakui paham radikal masih ada di kampus-kampus.

"Saya rasa masih ada. Belum bisa bersih. Kemarin ada penangkapan seorang dosen yang merakit bom. Ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah diselidiki. Akan ada sanksi," tegasnya dilansir Antara.
Seperti diketahui, Abdul Basith sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca Juga
"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap AB. "Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya" ucapnya.
AB sudah merencanakan membuat kerusuhan dengan molotov di tengah-tengah demo Mujahid pada Sabtu (28/9). Selain itu juga dia sebut ingin menggagalkan pelantikan anggota dewan yang berlangsung hari ini.
Baca Juga
Ditanya lebih jauh keterkaitan Abdul Basith dan lima orang ini, Dedi belum mau menjawab banyak. Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman.

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Foto: IPB
AB ditangkap di kediamannya di Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Ia ditangkao bersama lima terduga tersangka lainnya yakni SG, YF, AU, OS dan SS. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar

120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP

Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim

Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi

Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud
