Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi
Ilustrasi: ITB berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya. (Foto: ITB)
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipahami secara berbeda-beda atau multi-tafsir oleh perguruan tinggi negeri.
"Saya kira perlu ditelusuri lagi, jangan menimbulkan multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan perguruan tinggi negeri mengatakan (tindakannya) tidak salah karena Permendikbudnya memberi ruang untuk ini," ujar Andreas dikutip Antara, Rabu (22/5).
Ia mengatakan apabila masih terdapat multi-tafsir atau multi-interpretasi dari perguruan tinggi terhadap Permendikbud tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu, mereka bisa saja menghadirkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional atau masuk akal bagi mahasiswa baru.
Andreas juga mengimbau Kemendikbudristek agar mengatur sanksi bagi PTN yang tidak menjalankan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT PTN.
Baca juga:
BEM UNS Layangkan Surat Terbuka UKT Mahal, Minta Nadiem Mundur
"Kalau seandainya perguruan tinggi itu tidak melakukan apa yang diatur Permendikbud ini, apa punishment-nya buat mereka sehingga dengan demikian mereka harus melakukan," katanya.
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem dalam paparannya menyampaikan keberadaan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak berdampak besar pada biaya UKT mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.
"Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai," katanya.
Ia menjelaskan Permendikbudristek itu mengatur bahwa UKT level terendah yakni tingkat 1 dan 2 tidak mengalami perubahan. Berikutnya Nadiem membantah isu yang beredar, terutama di media sosial bahwa Permendikbudristek tersebut akan mengubah besaran UKT yang sudah diperoleh oleh mahasiswa yang telah berkuliah.
Baca juga:
Biaya UKT Unair Surabaya 2024 tidak Naik, Malah Ada yang Turun
Nadiem menegaskan Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di media sosial dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sekali," kata Nadiem.
Nadiem menyampaikan pula tidak akan ada mahasiswa yang gagal kuliah karena membayar UKT yang terlalu mahal. Dia lalu menegaskan penetapan UKT di Tanah Air selalu mengedepankan prinsip atau asas keadilan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
BOPTN Tak Terimbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan UKT
Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim
Wacana Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Khawatirkan Perilaku Kriminal hingga Ancaman Bunuh Diri
Pimpinan DPR Soroti Rencana Kenaikan UKT bagi Mahasiswa Baru
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah
UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9
Resmi! Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Kenaikan Tarif Uang Kuliah Tunggal