Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
Legislator Minta Permendikbudristek 2/2024 Tak Bikin Bingung Perguruan Tinggi

Ilustrasi: ITB berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya. (Foto: ITB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipahami secara berbeda-beda atau multi-tafsir oleh perguruan tinggi negeri.

"Saya kira perlu ditelusuri lagi, jangan menimbulkan multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan perguruan tinggi negeri mengatakan (tindakannya) tidak salah karena Permendikbudnya memberi ruang untuk ini," ujar Andreas dikutip Antara, Rabu (22/5).

Ia mengatakan apabila masih terdapat multi-tafsir atau multi-interpretasi dari perguruan tinggi terhadap Permendikbud tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu, mereka bisa saja menghadirkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional atau masuk akal bagi mahasiswa baru.

Andreas juga mengimbau Kemendikbudristek agar mengatur sanksi bagi PTN yang tidak menjalankan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT PTN.

Baca juga:

BEM UNS Layangkan Surat Terbuka UKT Mahal, Minta Nadiem Mundur

"Kalau seandainya perguruan tinggi itu tidak melakukan apa yang diatur Permendikbud ini, apa punishment-nya buat mereka sehingga dengan demikian mereka harus melakukan," katanya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem dalam paparannya menyampaikan keberadaan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak berdampak besar pada biaya UKT mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

"Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai," katanya.

Ia menjelaskan Permendikbudristek itu mengatur bahwa UKT level terendah yakni tingkat 1 dan 2 tidak mengalami perubahan. Berikutnya Nadiem membantah isu yang beredar, terutama di media sosial bahwa Permendikbudristek tersebut akan mengubah besaran UKT yang sudah diperoleh oleh mahasiswa yang telah berkuliah.

Baca juga:

Biaya UKT Unair Surabaya 2024 tidak Naik, Malah Ada yang Turun

Nadiem menegaskan Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di media sosial dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sekali," kata Nadiem.

Nadiem menyampaikan pula tidak akan ada mahasiswa yang gagal kuliah karena membayar UKT yang terlalu mahal. Dia lalu menegaskan penetapan UKT di Tanah Air selalu mengedepankan prinsip atau asas keadilan.

#Uang Kuliah #UKT #Kemenristekdikti
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
kerja sama antarnegara di bidang pendidikan tinggi merupakan bagian dari kontribusi Indonesia terhadap pembangunan global yang inklusif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Indonesia
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar
Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar
Indonesia
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5 persen, senilai total Rp 6.364.442.000.000,-.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Indonesia
BOPTN Tak Terimbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan UKT
Bantuan Operasional Pendidikan Perguruan Tinggi (BOPTN) tidak terimbas efisiensi anggaran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Februari 2025
BOPTN Tak Terimbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan UKT
Berita Foto
Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim
Pekerja saat melintas sampah karangan bunga di sudut Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Januari 2025
Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim
Indonesia
Wacana Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Khawatirkan Perilaku Kriminal hingga Ancaman Bunuh Diri
Usul UKT pakai pinjol tidak menyelesaikan masalah terkait dengan pembiayaan pendidikan.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juli 2024
Wacana Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Khawatirkan Perilaku Kriminal hingga Ancaman Bunuh Diri
Indonesia
Pimpinan DPR Soroti Rencana Kenaikan UKT bagi Mahasiswa Baru
Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Pimpinan DPR Soroti Rencana Kenaikan UKT bagi Mahasiswa Baru
Indonesia
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah
Muhadjir Effendy mendukung usulan program pinjaman online untuk mahasiswa membayar UKT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juli 2024
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah
Indonesia
UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9
UNS memastikan tahun ini tidak ada penambahan UKT kelompok atau golongan 9.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Juni 2024
UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9
Indonesia
Resmi! Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Kenaikan Tarif Uang Kuliah Tunggal
Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
Resmi! Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Kenaikan Tarif Uang Kuliah Tunggal
Bagikan