Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Mei 2024
Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru (DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mahasiswa menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai, seharusnya kenaikan biaya UKT ini mesti ditinjau ulang.

“Pendidikan tidak hanya merupakan hak dasar, tetapi juga tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh warganya," tegas Ratih kepada awak media di Jakarta, Senin (20/5).

Legislator Fraksi Partai NasDem asal Sulawesi Barat itu meyakini, jika biaya pendidikan tinggi mahal, maka upaya Indonesia menuju negara maju di 2045 sulit terwujud.

Baca juga:

Mahasiswa Sesalkan Minimnya Sosialisasi dari Petinggi Kampus soal Kenaikan UKT

“Bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita (Indonesia Emas) tersebut?,” sesal Ratih.

Dengan anggaran pendidikan yang besar dalam APBN, tambah Ratih, pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana tersebut dengan bijaksana.

“Khususnya untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan,” imbuh Ratih.

Dia mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri.

“Pemerintah mesti memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa," jelas Ratih.

Ratih berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak pendidikan yang lebih baik dan terjangkau,” imbau dia.

Baca juga:

Kenaikan UKT Ternyata Bukan Hanya Dialami Mahasiswa PTN-BH

Sebab, pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan negara harus memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tersebut.

"Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa," tutup Ratih.

Sekedar informasi, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

#Kuliah #Uang Kuliah #Kemenristekdikti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Diminta Lakukan Pemutakhiran Data DTSEN
Amalia membantah anggapan bahwa kenaikan status desil yang diduga tanpa adanya penambahan penghasilan riil pada anggota keluarga mahasiswa tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Diminta Lakukan Pemutakhiran Data DTSEN
Indonesia
60 Ribu Orang Mudur SNBP Karena UKT, Pemerintah Sarankan Ambil Universitas Terbuka
UT sistemnya dirancang sangat luwes sehingga tidak ada istilah mahasiswa mengundurkan diri akibat tidak mampu membayar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
60 Ribu Orang Mudur SNBP Karena UKT, Pemerintah Sarankan Ambil Universitas Terbuka
Indonesia
Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Ramal Lulusan Kampus Indonesia Makin Gampang Saingi Engineering Global
DPR mengingatkan agar pelaksanaan aturan tidak berjalan secara koersif atau memaksa
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Ramal Lulusan Kampus Indonesia Makin Gampang Saingi Engineering Global
Indonesia
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Data menunjukkan ketimpangan yang nyata antara performa kampus dan kondisi makro ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah tak Gegabah Tutup Prodi, Harus Ada Kajian Mendalam
Komisi X DPR menyoroti soal penutupan prodi. Pemerintah diminta untuk tidak gegabah dan melakukan kajian mendalam.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah tak Gegabah Tutup Prodi, Harus Ada Kajian Mendalam
Indonesia
Penutupan Prodi Jadi Opsi Terakhir, Kemdiktisaintek Fokus Tingkatkan Kualitas Kampus
Kemdiktisaintek menyebutkan, bahwa penutupan prodi hanya opsi terakhir. Kini, pihaknya fokus meningkatkan kualitas kampus.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Penutupan Prodi Jadi Opsi Terakhir, Kemdiktisaintek Fokus Tingkatkan Kualitas Kampus
Indonesia
Praktik Joki Masih Terjadi di Tes UTBK-SNBT 2026 Masuk Kampus Negeri Hari Pertama
“Sejauh ini terdapat dua skema kecurangan yang sudah ditemukan, seperti perjokian dan penggunaan alat bantu,” kata Ketua Umum Tim SNPMB 2026, Eduart Wolok
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Praktik Joki Masih Terjadi di Tes UTBK-SNBT 2026 Masuk Kampus Negeri Hari Pertama
Indonesia
Pemerintah Segera Luncurkan Peta Jalan Riset Indonesia, Fokus ke Kemapuan Teknologi
Kemampuan memproyeksikan teknologi menjadi penting agar riset yang dilakukan saat ini dapat memberikan manfaat pada masa mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Segera Luncurkan Peta Jalan Riset Indonesia, Fokus ke Kemapuan Teknologi
Indonesia
Tes Tahap II PPDB SMA Unggul Garuda Baru Digelar di 43 Lokasi, Ini Bocoran Materinya
Dari total 1.478 pendaftar yang telah dinyatakan lolos di tahap I, sebanyak 1.334 orang peserta hadir pada pelaksanaan tes yang dilaksanakan secara serentak di tiga zona waktu Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Tes Tahap II PPDB SMA Unggul Garuda Baru Digelar di 43 Lokasi, Ini Bocoran Materinya
Indonesia
TKA Jadi Penentu Nasib Kelulusan SNBP 2026, Nilai Rapor Saja Enggak Cukup
Eduart menjelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi negeri menerima data nilai TKA para pendaftar sebagai rujukan tambahan. Meski demikian, nilai tersebut bukan menjadi penentu tunggal kelulusan dalam jalur SNBP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
TKA Jadi Penentu Nasib Kelulusan SNBP 2026, Nilai Rapor Saja Enggak Cukup
Bagikan