MerahPutih.com - Peredaran uang palsu di Jakarta masih terjadi. Polres Metro Jakarta Pusat baru saja menggagalkan peredaran dolar palsu.
Kasus ini berawal dari adanya temuan sejumlah uang dolar tak bertuan di salah satu hotel di Gambir, Jakarta Pusat.
Uang Dolar palsu tersebut sejumlah seribu lembar yang tertinggal di dalam laci lemari. Nilainya jika diperjualbelikan mencapai Rp 300 juta. Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang itu palsu dan milik seorang tamu yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial AW.
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar
"Kami melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Jakarta, Senin (3/6).
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW yang menyamar sebagai pengusaha konveksi ini.
"Pelaku berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian kami bergerak ke sana dan berhasil mengamankan pelaku di Apartemen tersebut," tambahnya.
Saat di lokasi, AW bersama pelaku lainnya yang diduga sebagai jaringan peredaran dolar palsu itu. Tiga tersangka masing-masing berinisial SD (42), MAW (27), HTS (40) dan BH (51).
Baca juga:
Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.
“Kami masih melakukan penyelidikan kembali soal siapa yang ikut membuat dolar palsu ini. Karena diduga dolar palsu ini diperjualbelikan,” jelas Jamalinus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (knu)