Dolar Palsu Senilai Ratusan Juta Terbongkar Usai ‘Tertinggal’ di Laci Lemari Hotel

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 03 Juni 2024
Dolar Palsu Senilai Ratusan Juta Terbongkar Usai ‘Tertinggal’ di Laci Lemari Hotel

Pengungkapan dollar palsu senilai Rp 300 juta / Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peredaran uang palsu di Jakarta masih terjadi. Polres Metro Jakarta Pusat baru saja menggagalkan peredaran dolar palsu.

Kasus ini berawal dari adanya temuan sejumlah uang dolar tak bertuan di salah satu hotel di Gambir, Jakarta Pusat.

Uang Dolar palsu tersebut sejumlah seribu lembar yang tertinggal di dalam laci lemari. Nilainya jika diperjualbelikan mencapai Rp 300 juta. Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang itu palsu dan milik seorang tamu yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial AW.

Baca juga:

Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar

"Kami melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Jakarta, Senin (3/6).

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW yang menyamar sebagai pengusaha konveksi ini.

"Pelaku berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian kami bergerak ke sana dan berhasil mengamankan pelaku di Apartemen tersebut," tambahnya.

Saat di lokasi, AW bersama pelaku lainnya yang diduga sebagai jaringan peredaran dolar palsu itu. Tiga tersangka masing-masing berinisial SD (42), MAW (27), HTS (40) dan BH (51).

Baca juga:

Rupiah Melemah, BUMN Diperintahkan Bijak Membeli Dolar

Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.

“Kami masih melakukan penyelidikan kembali soal siapa yang ikut membuat dolar palsu ini. Karena diduga dolar palsu ini diperjualbelikan,” jelas Jamalinus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (knu)

#Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Untung Sangaji menjadi sosok kunci di balik pembongkaran 995 pucuk senjata api dan airgun, ribuan amunisi, alat cetak peluru, hingga narkotika di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Indonesia
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Menurut polisi, tidak ada kaitan antara senpi dan ekstrakurikuler di sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Indonesia
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil eks Ketua Yayasan berinisial IWD untuk mendalami keterkaitannya dengan temuan 995 airsoft gun dan senjata lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Bagikan