Dokter Hingga Perawat RS Permata Hijau Bersaksi Soal Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).
Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Alia sebagai saksi Bimanesh.
Selain dokter Alia, perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian juga turut dihadirkan sebagai saksi Bimanesh.
"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat) dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, senin (26/3).
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (23/3), Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, yang dihadirkan sebagai saksi Bimanesh menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dirawat di bawah tanggung jawab Bimanesh.
Michael sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Setnov yang tersebut. Pasalnya, Michael merasa heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi untuk menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.
Michael menyampaikan kepada Alia bahwa dirinya tak bisa berbohong dengan menulis keterangan bahwa Setnov mengalami kecelakaan mobil untuk dirawat, sesuai permintaan Fredrich di depan ruang IGD.
"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," ungkap Michael.
Nama Alia juga muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia mendapat telepon dari Bimanesh terkait rencana perawatan Setnov pada 16 November 2017 lalu dan diminta agar tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.
Alia juga mendapat permintaan langsung dari Fredrich, untuk disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahu Hafil terkait rencana perawatan Setnov tersebut.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
