Dokter Hingga Perawat RS Permata Hijau Bersaksi Soal Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Maret 2018
Dokter Hingga Perawat RS Permata Hijau Bersaksi Soal Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).

Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Alia sebagai saksi Bimanesh.

Selain dokter Alia, perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian juga turut dihadirkan sebagai saksi Bimanesh.

"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat) dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, senin (26/3).

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (23/3), Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, yang dihadirkan sebagai saksi Bimanesh menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dirawat di bawah tanggung jawab Bimanesh.

Michael sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Setnov yang tersebut. Pasalnya, Michael merasa heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi untuk menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.

Michael menyampaikan kepada Alia bahwa dirinya tak bisa berbohong dengan menulis keterangan bahwa Setnov mengalami kecelakaan mobil untuk dirawat, sesuai permintaan Fredrich di depan ruang IGD.

"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," ungkap Michael.

Nama Alia juga muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia mendapat telepon dari Bimanesh terkait rencana perawatan Setnov pada 16 November 2017 lalu dan diminta agar tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.

Alia juga mendapat permintaan langsung dari Fredrich, untuk disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahu Hafil terkait rencana perawatan Setnov tersebut.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Pon)

#Fredrich Yunadi #KPK #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Bagikan