Dokter Hingga Perawat RS Permata Hijau Bersaksi Soal Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Maret 2018
Dokter Hingga Perawat RS Permata Hijau Bersaksi Soal Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).

Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Alia sebagai saksi Bimanesh.

Selain dokter Alia, perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian juga turut dihadirkan sebagai saksi Bimanesh.

"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat) dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, senin (26/3).

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (23/3), Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, yang dihadirkan sebagai saksi Bimanesh menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dirawat di bawah tanggung jawab Bimanesh.

Michael sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Setnov yang tersebut. Pasalnya, Michael merasa heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi untuk menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.

Michael menyampaikan kepada Alia bahwa dirinya tak bisa berbohong dengan menulis keterangan bahwa Setnov mengalami kecelakaan mobil untuk dirawat, sesuai permintaan Fredrich di depan ruang IGD.

"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," ungkap Michael.

Nama Alia juga muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia mendapat telepon dari Bimanesh terkait rencana perawatan Setnov pada 16 November 2017 lalu dan diminta agar tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.

Alia juga mendapat permintaan langsung dari Fredrich, untuk disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahu Hafil terkait rencana perawatan Setnov tersebut.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Pon)

#Fredrich Yunadi #KPK #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan