Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DLH DKI Pecat Pegawai yang Perkosa ABG di Dermaga Kali Adem

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Juli 2022
DLH DKI Pecat Pegawai yang Perkosa ABG di Dermaga Kali Adem

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang petugasnya. Kejadian tersebut terjadi di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Oknum DLH DKI Jakarta yang menjadi pelaku pemerkosaan berinisial JP (22). Kini, ia sudah dipecat.

Baca Juga

DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi

"Sudah dipecat," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (26/7).

Yogi menuturkan, pelaku JP merupakan pegawai kontrak Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Ia menjelaskan, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.

"Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus," sambungnya.

Baca Juga

DLH DKI Segel Saluran Outlet Limbah Pabrik Farmasi di Jakut

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa mantan anak buahnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 15 Juli 2022 atas perbuatannya tersebut.

Asep mengklaim, kejadian itu terjadi ketika pelaku tengah mengambul cuti atau sedang tidak bertugas di Dinas LH. Bahkan peristiwa tersebut terjadi tengah malam tepat jam 01.00 WIB.

Diketahui, polisi menangkap seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup alias JP (23), dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diciduk setelah diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. Ia mengatakan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7).

Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Asp)

Baca Juga

DLH DKI Cabut Izin PT Karya Citra Nusantara Marunda

#Pemerkosaan #Kasus Pemerkosaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
DPR mengecam kasus pemerkosaan 27 pria terhadap remaja 15 tahun. Polisi pun didesak menangkap 15 pelaku yang masih buron.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Pengasuh ponpes di Pati ditangkap. Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Bagikan