MerahPutih News - Pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil gubernur (Wagub) DKI akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pengangkatan dan Pelantikan Wagub telah dikeluarkan. Paling lambat pelantikan dilakukan sebelum 20 Desember mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat usulan nama calon wagub DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) kemarin. Dia mengharapkan surat tersebut langsung diproses oleh Kemdagri ke Presiden RI, sehingga SK Presiden dapat dikeluarkan secepatnya.
"Hanya satu nama yang saya ajukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, ya pak Djarot itu," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta kemarin (3/12).
Ahok menjelaskan, pelaksanaan pelantikan tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari sesudah SK tersebut diterimanya. Sebab, pelantikan tersebut butuh waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan Djarot dan melihat kondisi yang ada.
Kendati demikian, mantan bupati Belitung Timur ini memastikan pelaksanaan pelantikan wagub DKI tidak akan melampaui 20 Desember 2014. Sebab, batas waktu yang ada sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur setelah gubernur dilantik, Gubernur hanya memiliki waktu 30 hari untuk melantik.
"Saya belum jelas maksud 30 hari itu, apa masuk hari kerja atau tidak. Kalau pakai hari kerja, berarti bisa lewat Desember," ujarnya Ahok.