Dituding Rasis, Polantas Ini Bersaksi

Aang SunadjiAang Sunadji - Sabtu, 28 Maret 2015
Dituding Rasis, Polantas Ini Bersaksi

Polisi Rasis (Foto: Facebook)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Brigadir H, seorang anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat yang dituding melakukan perbuatan rasis kepada etnis Tionghoa akhirnya angkat bicara.

Kesaksian Brigadir H terlihat jelas dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube dengan judul "Kesaksian Polantas yang Dituding Rasis oleh Pelanggar". Dalam video berdurasi 6 menit 48 detik dan diunggah oleh akun Redaksi TMC pada tanggal 28 Maret 2015, Brigadir H mengaku bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/3) pukul 11.00 wib di kawasan Roxy, Jakarta Barat.

Brigadir H sendiri mengaku bahwa ia bersama dengan rekannya saat itu sedang menjalankan tugas penindakan lalu lintas. Saat sedang bertugas ia bersama dengan rekannya melihat seorang pengendara mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Belakangan diketahui pelanggar bernama Huandra Limanau.

Brigadir H sendiri memberikan surat tilang kepada Huandra Limanau, namun surat tilang berwarna merah tersebut dibuang oleh Huandra ke jalan raya. Setelah itu Huandra Limanau sendiri berteriak-teriak dan memaki petugas.

"Baju saya ditarik-tarik dan sama dimaki dengan kata-kata kotor. Saya dianjing-anjingan oleh pelanggar itu," kata Brigadir H.

Setelah itu Brigadir H bertanya kepada Huandra, apa maksudnya melakukan tindakan berteriak-teriak dan memaki petugas.

"Ini negara hukum," sambung Brigadir H (Baca: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Oknum 'Polisi Rasis')

Sementara itu rekan Brigadir H, Brigadir W yang ada dilokasi menjelaskan bahawa dirinya menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku sebagai kerabat Huandra Limanau.

Dalam sambungan seluler tersebut, Brigadir W mengaku bahwa sang wanita tersebut meminta kepada polisi agar menjaga Huandra Limanau, sebab yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit dan tengah berada dalam perawatan.

"Pak tolong itu saudara saya sedang masa perawatan," kata Brigadir W dalam video tersebut.

Sebaliknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul meminta kepada personel polantas Jakarta Barat tersebut untuk segera menuntaskan kasus dugaan polisi rasis tersebut.

Salah satu cara yang harus segera ditempuh adalah dengan mengumpulkan barang bukti, memintai keterangan keluarga Huandra Limanau dan dokumen lain yang relevan.

"Kalau ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam masa perawatan maka harus dilampirkan. Kalau tidak ada surat itu, maka keterangan keluarga harus disertakan. Ini penting sebagai dasar kita untuk memberikan keterangan kepada masyarakat dan wartawan," tandas Martinus Sitompul. (bhd)

 

 

#Polda Metro Jaya #Polisi Rasis
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan