Gugatan Status Kewarganegaraan Ditolak MK, Ini Curhatan Gloria Hamel


Gloria Natapradja Hamel (tengah) (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Raut keceriaan pada wajah Gloria Natapraja Hamel pun perlahan memudar. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Uji Materi UU No 12 Tahun 2006, membuat gadis cantik itu mesti berlapang dada.
Dia harus rela menunggu kembali untuk status kewarganegaraan menjadi WNI. Dalam tatapan binar matanya yang menyiratkan kesedihan mendalam, anggota Paskibraka tahun 2016 itu tetap dinyatakan sebagai WNA oleh Majelis Hakim MK.
Ibunda Gloria, Ira Natapraja Hamel sebelumnya mengajukan gugatan terkait status kewarganegaraan kawin campur anaknya tercinta. Namun, MK tetap memutuskan bahwa Gloria merupakan seorang WNA.
Gadis nan cantik itu pun kecewa. Namun, kata Gloria, tidak akan menyurutkan perjuangan untuk menjadi WNI.
"Kecewa, sih! Mau bagaimana lagi, sama saja waktu itu harus menungu keputusan pemerintah, biar pemerintah mutusin," kata Gloria kepada awak media usai mendengar keputusan Hakim MK, Kamis (31/8).
Meski begitu, dirinya tidak akan patah arang untuk terus berjuang mendapatkan status kewarganegaraannya.
"Aku gak akan menyerah! Aku sudah bilang, perjuangan itu mungkin ada akhir, baru awal, kalau hati sudah merah putih, ya, tinggal usaha saja," tandasnya.
Sedikit informasi, Gloria Hamel merupakan putri kandung Ira Natapraja Hamel dari ayah berkebangsaan Prancis.
Gloria dinyatakan belum berstatus sebagai WNI dikarenakan orang tuanya lalai mendaftarkannya setelah UU No 12 Tahun 2006 berlaku hingga tenggat waktu 2010 silam.
Otomatis, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun. (Fdi)
Baca berita terkait Gloria lainnya di: MK Tolak Uji Materi Status Kewarganegaran Gloria Hamel
Bagikan
Berita Terkait
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
