Ditlantas Polda Metro Minta Pengadaan 50 Kamera Tilang ke Pemprov DKI


Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Pengajuan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di wilayah ibu kota, sekaligus menekan potensi penyimpangan yang berkaitan dengan tilang.
"Proposal sudah diajukan ke Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/1).
Baca Juga:
Rencana Komjen Listyo Hapus Tilang Ibarat Mengayuh Kapal di Daratan
Diketahui, saat ini sudah ada 53 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan Jakarta, termasuk pada jalur tol dan jalur khusus TransJakarta.
"Nanti pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera. Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," papar dia.
Sambodo menambahkan, para pengendara yang tertangkap atau terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE harus siap menerima surat tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pelanggaran yang bisa ditindak lewat tilang elektronik yakni tidak pakai helm, menggunakan handpone saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas marka jalan, tak pakai sabuk pengaman, dan menggunakan plat palsu.
Sambodo menuturkan, data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera.
"Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," ujar Sambodo.
Baca Juga:
Listyo Sigit Berencana Hapus Tilang di Jalan, Polda Metro Kirim Proposal ke Pemprov DKI
Hingga saat ini, sudah ada 57 kamera ETLE di ibu kota yang telah terpasang. Berikut rinciannya:
- Kamera ETLE tahap 1
1. Jalan Medan Merdeka Selatan (Patung Kuda) Existing;
2. Jalan Gajah Mada (Traffic Light Gajah Mada Plaza);
3. Traffic Light (TL) Sarinah arah ke HI Existing;
4. TL Sarinah arah ke Monas;
5. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata;
6. Jalan Medan Merdeka Selatan;
7. TL Sarinah arah ke HI;
8. Dibawah Jalan Layang Non Tol arah Semanggi;
9. Dibawah JLNT arah ke HI;
10. JPO Kemenpan;
11. JPO Ratu Plaza;
12. JPO Hotel Sultan.
- Kamera ETLE tahap 2
Wilayah Jakarta Selatan
1. Simpang TL Pancoran= 2;
2. Simpang TL Slipi S Parman ke Gatsu= 1;
3. Simpang TL Tomang= 1;
4. Simpang TL Grogol arah arah Daan Mogot ke Kyai Tapa=1;
5. Depan Hotel Fourseasons= 1;
6. Depan DPR-MPR (Pintu Utama)= 1;
7. Depan All Fresh Pancoran= 1.
Wilayah Jalan Sudirman
1. Simpang TL Kota= 1;
2. Simpang TL Ketapang= 2;
3. Simpang TL Harmoni (depan Bank BTN dan Seberang Bank BTN)= 4;
4. Simpang TL Istana Negara= 1;
5. Simpang TL Kebon Sirih= 2;
6. Simpang Bundaran HI=1;
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M)= 1;
8. Simpang TL CSW= 4;
9. Depan Plaza Senayan dua arah= 2.
Wilayah Jakarta Pusat
1. Depan Halte Timah (2 arah)= 2;
2. Depan Halte Setiabudi (2 arah)= 2;
3. Simpang Hos Cokroaminoto Imam Bonjol= 2;
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen= 1;
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 arah)= 2;
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 arah)= 2.
Wilayah Jakarta Timur
1. Simpang TL Halim Lama= 2;
2. Simpang TL Rawa Mangun= 2;
3. Simpang TL Pramuka= 2;
4. Simpang Cempaka Putih= 2. (Knu)
Baca Juga:
Disiplin Berlalu Lintas di Kawasan Tilang Elektronik Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
