Ditlantas Polda Metro Minta Pengadaan 50 Kamera Tilang ke Pemprov DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Januari 2021
Ditlantas Polda Metro Minta Pengadaan 50 Kamera Tilang ke Pemprov DKI

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Pengajuan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di wilayah ibu kota, sekaligus menekan potensi penyimpangan yang berkaitan dengan tilang.

"Proposal sudah diajukan ke Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/1).

Baca Juga:

Rencana Komjen Listyo Hapus Tilang Ibarat Mengayuh Kapal di Daratan

Diketahui, saat ini sudah ada 53 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan Jakarta, termasuk pada jalur tol dan jalur khusus TransJakarta.

"Nanti pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera. Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," papar dia.

Sambodo menambahkan, para pengendara yang tertangkap atau terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE harus siap menerima surat tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Beberapa pelanggaran yang bisa ditindak lewat tilang elektronik yakni tidak pakai helm, menggunakan handpone saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas marka jalan, tak pakai sabuk pengaman, dan menggunakan plat palsu.

Sambodo menuturkan, data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera.

"Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," ujar Sambodo.

Baca Juga:

Listyo Sigit Berencana Hapus Tilang di Jalan, Polda Metro Kirim Proposal ke Pemprov DKI

Hingga saat ini, sudah ada 57 kamera ETLE di ibu kota yang telah terpasang. Berikut rinciannya:

- Kamera ETLE tahap 1

1. Jalan Medan Merdeka Selatan (Patung Kuda) Existing;

2. Jalan Gajah Mada (Traffic Light Gajah Mada Plaza);

3. Traffic Light (TL) Sarinah arah ke HI Existing;

4. TL Sarinah arah ke Monas;

5. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata;

6. Jalan Medan Merdeka Selatan;

7. TL Sarinah arah ke HI;

8. Dibawah Jalan Layang Non Tol arah Semanggi;

9. Dibawah JLNT arah ke HI;

10. JPO Kemenpan;

11. JPO Ratu Plaza;

12. JPO Hotel Sultan.

- Kamera ETLE tahap 2

Wilayah Jakarta Selatan

1. Simpang TL Pancoran= 2;

2. Simpang TL Slipi S Parman ke Gatsu= 1;

3. Simpang TL Tomang= 1;

4. Simpang TL Grogol arah arah Daan Mogot ke Kyai Tapa=1;

5. Depan Hotel Fourseasons= 1;

6. Depan DPR-MPR (Pintu Utama)= 1;

7. Depan All Fresh Pancoran= 1.


Wilayah Jalan Sudirman

1. Simpang TL Kota= 1;

2. Simpang TL Ketapang= 2;

3. Simpang TL Harmoni (depan Bank BTN dan Seberang Bank BTN)= 4;

4. Simpang TL Istana Negara= 1;

5. Simpang TL Kebon Sirih= 2;

6. Simpang Bundaran HI=1;

7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M)= 1;

8. Simpang TL CSW= 4;

9. Depan Plaza Senayan dua arah= 2.

Wilayah Jakarta Pusat

1. Depan Halte Timah (2 arah)= 2;

2. Depan Halte Setiabudi (2 arah)= 2;

3. Simpang Hos Cokroaminoto Imam Bonjol= 2;

4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen= 1;

5. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 arah)= 2;

6. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 arah)= 2.


Wilayah Jakarta Timur

1. Simpang TL Halim Lama= 2;

2. Simpang TL Rawa Mangun= 2;

3. Simpang TL Pramuka= 2;

4. Simpang Cempaka Putih= 2. (Knu)

Baca Juga:

Disiplin Berlalu Lintas di Kawasan Tilang Elektronik Meningkat

#Polda Metro Jaya #E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan