Disiplin Berlalu Lintas di Kawasan Tilang Elektronik Meningkat

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan penegakan hukum lalu lintas dengan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbukti efektif menekan angka pelanggaran berlalu lintas.
"Pada titik yang ada kamera ETLE-nya terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas, hal ini menunjukkan bahwa kamera ETLE sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Baca Juga
Penyataan tersebut juga dikuatkan dengan data yang menunjukkan penurunan angka pelanggaran aturan lalu lintas. "Artinya di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas," tandas Sambodo.

Pada kesempatan terpisah, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana untuk mengedepankan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau ETLE.
Baca Juga
"Tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Listyo Sigit dalam uji kelayakan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
