Ditlantas Polda Metro Buka Fasilitas Pengurusan SIM Korban Banjir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Februari 2021
Ditlantas Polda Metro Buka Fasilitas Pengurusan SIM Korban Banjir

Posko pengurusan SIM untuk korban banjir oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang hilang dan rusak karena banjir.

Ditlantas telah membuka posko layanan SIM tersebut di Posyandu RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dibukanya posko layanan ini demi membantu warga yang terdampak banjir.

Baca Juga:

Anies Dinilai Tak Serius Tangani Banjir, PSI Gulirkan Hak Interpelasi

"Nanti akan kami layani dan ganti SIM-nya," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2).

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM adalah melampirkan surat dari RT/RW yang menyatakan warga tersebut korban banjir, surat keterangan sehat dari dokter, fisik SIM (jika rusak) dan masih berlaku.

"Jika SIM rusak wajib bawa kartu SIM-nya dan surat keterangan RT dan RW," ujarnya.

Posko pengurusan SIM untuk korban banjir oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)
Posko pengurusan SIM untuk korban banjir oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)

Sedang untuk SIM hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan RT/RW warga terdampak banjir, surat kehilangan dari pihak kepolisian, dan juga surat sehat dari dokter.

"Tentu SIM-nya juga masih berlaku," terangnya.

Baca Juga:

PSI Gunakan Hak Interpelasi Anies Soal Banjir, Golkar: Hanya Cari Sensasi

Sambodo menegaskan, kegiatan layanan posko untuk pergantian SIM hilang dan rusak ini akan dilakukan tiap hari di lokasi yang terdampak banjir dengan menerapkan anjuran protokol kesehatan (prokes).

"Kita akan mobile tiap hari. Berlokasi di tempat yang terkena imbas banjir, agar layanan kami ini menjangkau semua masyarakat," tutur Sambodo. (Knu)

Baca Juga:

Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Bagikan Senter hingga Ban Dalam di 182 RT

#Polda Metro Jaya #Kartu SIM #Banjir Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan