MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 tidak menyurutkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Ditjen PAS, Reynhard Silitonga menuturkan, sepanjang 2020 hingga 2021, pihaknya menggagalkan hampir 300 upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Baca Juga
Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa
Hal ini dikatakan Reynhard Silitonga, seusai mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, Senin (28/6).
“Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rutan justru makin banyak, bahkan modusnya makin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemic kunjungan langsung memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan on line. Untuk itu penjagaan dan pengamanan makin menguat,” ujarnya.
Makin beragamnya modus penyelundupan narkoba menjadi tantangan bagi jajaran Pemasyarakakatan untuk selalu mendeteksi dan menangani sedini mungkin.
Reynhard mencontohkan, beberapa waktu lalu, petugas Lapas Semarang berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah.
Sementara di Lapas Porong Surabaya, petugas menggagalkan masuknya paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok lapas.
Beberapa modus lainnya seperti sabu-sabu dalam cabai rawit di Lapas Jombang, sabu-sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu-sabu dalam deodorant di Lapas Singkawang, sabu-sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, sabu-sabu dalam sambal ikan di Laps Bangko, dan bermacam modus lainnya.
Reynhard menyatakan jajaran Pemasyarakatan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud keterbukaan pemasyarakatan untuk bekerja sama membersihkan peredaran narkotika.
Pemasyarakatan, kata Reynhard, akan terus berkontribusi dalam segala upaya mencegah, mengungkap dan memberantas narkoba, khususnya di lingkungan lapas dan rutan.
Ia menambahkan, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam melawan peredaran gelap narkotika minimal dengan tidak turut serta mengedarkan.
Reynhard bahkan mengajak masyarakat untuk melapor langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkotika melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
“Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal,” kata Reynhard. (Knu)
Baca Juga
Pengguna Narkoba Diperkirakan Mencapai 4,9 Juta Orang, Jabar 900 Ribu

