Ditjen Bea Cukai Gagalkan Impor Daging Ilegal


Ditjen Bea dan Cukai bersama Polri menggagalkan upaya impor daging ilegal dari Australia dan Selandia Baru di Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok, Kamis (16/6). (Foto Facebook Ditjen Bea Cuka
MerahPutih Keuangan - Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri jelang Ramadan tahun ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah. Ditandai dengan datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok. Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut.
Mengutip laman Facebook Ditjen Bea Cukai, Kamis (16/6), berdasarkan hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB) yang memuat data yang tidak benar. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang impor yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan ini.
Sebagai hasil pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru. Selanjutnya petugas melaksanakan uji laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta atas contoh barang tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7.000 bg (175.000 kg).
Didasari fakta di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia. Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
- BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina
- Kadin: Mafia Daging, Pemerintah Jangan Asal Tuding
- Ditanya Soal Mafia Daging, Menteri Perindustrian No Comment
- Impor Daging Sapi Beku Harus Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
- Mendag Berencana Kembali Impor Daging Sapi dari Australia
Bagikan
Berita Terkait
Profil BYD Shenzhen, Kapal Raksasa Pengangkut 9.200 Mobil yang Bersandar di Tanjung Priok

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai

Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai

Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain

KPK Diminta Waspadai Modus Baru Pemain Lama Korupsi Kuota Impor

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo
