Ditangguhkan Penahanannya dan Diperbolehkan Pulang, Begini Kata Tora Sudiro
Tora Sudiro. (Instagram/t_orasudi_ro)
MerahPutih.com - Polisi memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tora Sudiro yang tersangkut kasus kepemilikan dan penyalahgunaan dumolid. Tora yang ditemui di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8) kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sedang baik-baik saja.
Meski menjalani perawatan medis karena kasus psikotropika, aktor Tora Sudiro mengaku kondisinya relatif sama seperti sebelumnya. "Kondisi saya gini-gini aja, biasa aja, sama saja," ujar dia di Jakarta, Senin.
Tora mengatakan, kendati penangguhan penanganannya telah dikabulkan polisi dan harus menjalani perawatan medis, dia belum memutuskan akan dirawat. "Saya masih harus bertemu keluarga dulu untuk itu (tempat berobat)," kata dia.
Tora mengaku memetik pelajaran berharga dari kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dia merasa bersyukur karena mendapatkan penangguhan penahanan.
"Ini dari saya pengalaman yang luar biasa. Penangguhan ini alhamdulillah banget," tutur Tora. Selain masalah psikotropika, Tora juga diketahui menderita sindrom tourette.
Seperti diketahui, polisi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan atas pemeran Indro dalam film Warkop Reborn: Jangkrik Bos itu. Meski begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan. "Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8).
Vivick mengatakan alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada Tora. Salah satunya adalah fasilitas di RSKO, tempat Tora harus menjalani rehabilitasi tak memadai. "Kami memberikan peluang kepada Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer," tutur Vivick.
Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung.
Dalam kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi menangguhkan penahanam Tora. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset