Distribusi APD Bagi Panitia TPS Masih Terhambat


Distribusi logistik Pilkada. (Foto: MP/Ismail),
MerahPutih.com - Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengamankan panitia pemungutan suara agar tidak terpapar COVID-19, saat pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 masih minim. Padahal, pencoblosan tinggal beberapa hari lagi atau kurang dari sepekan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dari laporan jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah, mereka masih belum menerima baju APD dan juga thermo-gun.
Baca Juga:
Tangerang Selatan Dinilai Siap Gelar Pilkada
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) mewajibkan KPU untuk menyediakan dan memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD yang harus siap pada hari pemungutan suara.
Namun faktanya sesuai temuan, jajaran Ad Hoc KPU di daerah masih banyak yang belum menerima perlengkapan tersebut.
Ia mengingatkan, APD harus tersedia termasuk thermo gun yang dipakai deteksi awal pada pemilih saat pencoblosan.

"Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada,” kata Abhan dalam konferensi pers Kesiapan Pengawasan Tahapan Tungsura di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (4/12).
Dia mengakui, untuk kelengkapan APD dan logistik Bawaslu hingga jajaran kecamatan sudah terakomodasi dan terdistribusi dengan baik. Saat ini, masih ada waktu 5 hari untuk menyediakan logistik sampai ke TPS.
"Kami punya rasa optimisme ke depan KPU bisa melengkapi logistik yang masih ada kekurangan,” Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini. (Knu)
Baca Juga:
Politik Uang dan Ujaran Kebencian Diprediksi Marak Saat Minggu Tenang Pilkada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
