MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tinia Budiati saat ini menunggu langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membuktikan adanya 36 tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.
Menurut dia, kalau memang ada dugaan 36 THM di Ibu Kota Jakarta terbukti mengedarkan narkoba, pihaknya akan siap melakukan langkah tegas.
"Iya (menunggu langkah BNN). Karena bagaimanaun juga itu harus ada bukti. Kemudian baru laporkan ke kami. kami langsung buat rekomendasi," ujar Tinia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Sejauh ini, Tinia berkata, Disparbud belum pernah menemukan adanya THM yang melakukan penyalagunaan barang haram tersebut. Untuk itu, ia mengaku, pihaknya tidak berhak untuk melakukan penindakan.
"Tidak pernah karena kami tidak ke area itu. Misal kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa gak. Kita lihat suasananya masih sesuai gak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu. Kita sampai ke situ saja. Tapi kalau sampai perilaku, bukan kita," jelasnya.
Seperti diketahui, Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso (Buwas) menyatakan terdapat 36 tempat hiburan malam di Jakarta terindikasi peredaran narkoba. Temuan tersebut berdasarkan bukti investigasinya.
"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," kata Buwas Jakarta, Selasa (20/2) lalu. (Asp)
Baca juga berita terkait diskotek edarkan narkoba dalam artikel: 36 Diskotek Jakarta Jual Narkoba, Ini yang Dilakukan Disparbud