Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dishub DKI Putar Balik 2.900 Kendaraan tak Miliki SIKM

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Mei 2020
Dishub DKI Putar Balik 2.900 Kendaraan tak Miliki SIKM

Pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang masuk ke Kota Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutar balik sebanyak 2.900 kendaraan berbagai jenis lantaran tidak memiki surat izin keluar masuk (SIKM) ibu kota.

"Kemaren (Selasa (26/5) kendaraan yang diputarbalikan totalnya sekitar 2.900," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Rabu (27/5).

Baca Juga

Pemprov DKI Buka Wisata dan Tempat Hiburan Secara Bertahap

Syafrin menerangkan, ribuan kendaraan yang diperintahkan untuk memutar arah di check point itu ialah mobil pribadi dan angkutan umum.

"Kendaraan pribadi, ada angkutan umum," terang dia.

Ilustrasi polisi menyuruh pengemudi memutar-balik kendaraannya selama masa PSBB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ilustrasi polisi menyuruh pengemudi memutar-balik kendaraannya selama masa PSBB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Syafrin menuturkan, bahwa masyarakat yang ingin pulang ke Jakarta yang tak memiliki SIKM tak bisa semulus warga yang mempunyai SIKM. Sebab petugas Polri dan TNI melakukan berjaga di luar wilayah ibu kota.

"Penyekatan sudah mulai dari tempat asal oleh TNI Polri, Jadi yang benar-benar ada kegiatan yang dikecualikan itu yang boleh masuk dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, dari arah timur sudah dilakukan, begitu juga dari barat," jelas dia.

Baca Juga

Sindir Jokowi, Fadli Zon: Peristiwa Lord M Nuh Refleksi Kekacauan Kebijakan Publik

Menurut Syafrin, pihaknya memberikan jalan kepada pengendara karena memiliki SIKM dan ada 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

"Ada yang kerja pemerintah, tugas, kemudian mereka kembali nah itu didapatkan SIKM, begitu juga untuk beberapa kegiatan, ada juga industri, kemudian kesehatan," tutupnya. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Bagikan