Dishub DKI Kaji Usul DPRD Perihal Penghapusan UP Perparkiran
Petugas Dishub dan Satpol PP Jakarta Pusat tertibkan kendaraan yang parkir liar. (Foto: Dok. Pemkot Jakarta Pusat)
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan mengkaji usul dari Panitia Khusus Perparkiran dan sejumlah Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait dengan penghapusan Unit Pengelola (UP) Perparkiran dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran.
"Tentu buat kami semua usul itu baik dan kami akan lakukan pengkajian secara komprehensif. Jadi usulnya dibubarkan, dibentuk BUMD dan lain sebagainya," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (28/5).
Syafrin menegaskan, nantinya visi Dishub DKI di masa depan, yakni perparkiran menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai pendapatan asli daerah. "Itu tetap menjadi masukan dan akan kami kaji secara komprehensif, dan sesuai dengan visi di masa depan bahwa perparkiran itu sekarang menjadi instrumen untuk pengendalian lalu lintas. Tidak lagi sebagai sumber pendapatan asli daerah," papar dia.
Syafrin menegaskan pihaknya juga akan menampung berbagai masukan dari sejumlah pihak perihal pengolaan parkir di Jakarta. "Jadi ini yang akan kami inline-kan dengan kajian secara komprehensif tadi, masukan dari seluruh stakeholders itu menjadi penting untuk menuju perbaikan pengelolaan parkir di Jakarta," sambung Syafrin.
Baca juga:
Legislator PSI Kritik UP Parkir, Disebut tak Optimal Bekerja
Anggota Pansus Perparkiran Francine Widjojo membeberkan beberapa usul atau poin yang akan masuk revisi Perda Parkir. Ia meminta UP Perparkiran tidak lagi menjadi penyelenggara perpakiran on-street atau parkir-parkir di jalan raya yang dikelola pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, merujuk Pasal 60 ayat 2 Perda No 45 Tahun 2021, UP Perkakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan perpakiran. "Namun saat ini dalam praktiknya juga menjadi penyelenggara pakir on-street. Dengan begitu, ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pembinaan parkir yang dikelola oleh UP sendiri," jelasnya.
"Karenanya kami mengusulkan agar UP Perparkiran tidak melakukan penyelenggaraan parkir on-street dan seluruh penyelenggaraan parkir on-street agar dilimpahkan kepada BUMD baru yang bertugas secara khusus untuk melakukan penyelenggaraan parkir on-street," pungkanya menambahkan.(Asp)
Baca juga:
Fitur Baru Aplikasi JAKI, Kini Ada Peta Tempat Parkir di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak
Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas