Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dishub Catat 28.199 Pemudik Bus dari 7 Terminal Tinggalkan Jakarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Dishub Catat 28.199 Pemudik Bus dari 7 Terminal Tinggalkan Jakarta

Sejumlah penumpang tengah menunggu bus pada arus mudik Lebaran (H-6) di Terminal Terpadu Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/4). ANTARA/Syaiful Hakim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemantauan arus penumpang Mudik Lebaran tahun 2025 di sejumlah terminal dimulai pada 21 Maret-11 April 2025.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, pemantauan arus penumpang baik keberangkatan maupun ketibaan dilakukan di 4 terminal utama dan 3 terminal bantuan di Jakarta.

"Berdasarkan pemantauan pada 24 Maret 2025 (H-7 lebaran) terdapat kenaikan arus penumpang sebesar 35,4% dibandingkan hari-hari biasa," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (25/3).

Baca juga:

Catat! Ruas Jalan Tol dan Nontol yang Dilarang Dilintasi Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2025

Untuk pemantauan di sejumlah terminal utama yaitu Terminal Terpadu Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok, mengalami kenaikan jumlah penumpang di atas 20 persen. "Pada terminal-terminal ini tercatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 24,06%," tuturnya.

Sedangkan pemantauan di sejumlah terminal bantuan yaitu Terminal Lebak Bulus, Terminal Angke, dan Terminal Grogol. Pada terminal-terminal ini terdapat kenaikan penumpang sebesar 261.12 persen.

Berdasarkan data hingga 25 Maret 2025 jam 08.00 pagi bahwa jumlah penumpang yang berangkat dari 7 terminal tersebut sebanyak 28,199 penumpang. Dengan rincian tiba sebanyak 12,560 sehingga total 40,759 penumpang. "Kenaikan jumlah penumpang menunjukkan warga Jakarta sudah melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman," paparnya. (Asp)

#Mudik Lebaran #Dishub DKI Jakarta #Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Bagikan