Disebut Terima Suap Untuk Beli Alphard, Ini Jawaban Walikota Batu Eddy Rumpoko

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 17 September 2017
Disebut Terima Suap Untuk Beli Alphard, Ini Jawaban Walikota Batu Eddy Rumpoko

Wali Kota Malang Eddy Rumpoko melayani pertanyaan awak media di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu (16/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima fee dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Usai diperiksa penyidik KPK, Eddy membantah dirinya menerima uang suap Rp 500 juta dalam ‎proyek pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar tersebut.

Dia juga membantah, bahwa uang yang diduga suap tersebut untuk melunasi pembelian mobil Alphard miliknya. Menurut Eddy, mobil tersebut merupakan milik PT. DPUL.

"Alphardnya sudah lunas. Itu kepunyaan perusahaan DPUL. Saya enggak tahu. Duitnya dari mana saya enggak tahu," ujar Wali Kota Batu dua periode itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, bahwa Eddy diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari total proyek yang dimenangkan PT Dailbana Prima sebesar Rp 5,26 miliar.

Menurut Laode, uang Rp 200 juta yang diamankan dari tangan Eddy telah dipotong Rp 300 juta oleh pengusaha Filipus Djap. Pemotongan dilakukan untuk melunasi cicilan mobil Walikota Batu dua periode tersebut.

"Rp 300 juta dipotong FHL (Filipus) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Walikota," ungkap Laode.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka penerima suap dari Filipus terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017

Politisi PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari total proyek senilai Rp 5.26 miliar yang dikerjakan PT Dailbana Prima.

Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait penangkapan Walikota Batu di: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Akui Kenal Dekat Pengusaha Filipus Djap

#Ott Kpk #KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Bagikan