MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah berbenah menata administrasi kependudukan dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili.
Disdukcapil menegaskan seluruh layanan administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya apa pun ataupun gratis. Oleh karena itu, jika ada pegawai Disdukcapil yang memungut biaya layanan penataan administrasi kependudukan, mereka bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan.
"Petugas dukcapil yang terbukti melakukan pungli dalam program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai," ujar pihak Disdukcapil DKI Jakarta di unggahan di akun Instagram @dukcapiljakarta, Rabu (29/5).
Disdukcapil meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada petugas Disdukcapil DKI yang meminta bayaran saat mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP-el, kartu keluarga (KK), dan kartu Iientitas anak (KIA). "Jika menemukan atau melihat ada oknum yang memungut biaya pengurusan layanan administrasi kependudukan, segera melaporkan ke nomor 081318882047," imbuh mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penertiban administrasi kependudukan tidak hanya berlaku bagi warga sipil. Kebijakan ini berlaku pula untuk aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 66.061 jiwa ASN Pemprov DKI Jakarta tercatat memiiki KTP Jakarta. Dari jumlah tersebut, tecatat sekitar 12.851 jiwa di antaranya telah masuk kategori penonaktifan KTP.
Sementara itu, mereka yang telah pindah secara mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024. Karena itu, pihaknya mengimbau ASN di Jakarta agar mengurus kependudukan sesuai dengan domisili, sebelum Dukcapil DKI menonaktifkan KTP mereka.
"Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024 demi menata administrasi secara baik. Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan itu memiliki manfaat yang baik untuk mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusi, berdaya saing dan berkelanjutan," ucapnya.
Hingga kini, terdapat sekitar 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta. Jumlah itu diprediksi bertambah akibat mobilitas penduduk yang dinamis. Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta 661,8 kilometer persegi, berarti terdapat 17 jiwa setiap meter perseginya. Jika tidak ditata dengan baik, hal ini dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Karena itu, kami terus melakukan penyesuaian di lapangan," urai Budi Awaluddin.(Asp)

