Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima


Jumlah penerima KJP 2024 menurun. Foto Jakarta.go.id
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan mulai 6 Desember kemarin telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
"Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar," ujar Sarjoko di Jakarta, pada Minggu (15/12).
Baca juga:
Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan
Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu. Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.
Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Baca juga:
146 Ribu KJP Dicabut, Tina Toon Minta Disdik DKI Lakukan Evaluasi
Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
Baca juga:
Jumlah Penerima KJP 2024 Menurun, Disdik DKI Beberkan Alasannya
"Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," katanya.
Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Karena itu, di tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

Pemprov DKI Baru Bisa Danai Program Sekolah Swasta Gratis setelah Pergub Keluar
Disdik DKI Mulai Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Mencakup 4.932 Siswa dari SD hingga SMA Sederajat

Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget

PSI DKI Soroti Antrean Pangan Bersubsidi KJP seperti War Tiket Konser

Situs SPMB Alami Masalah di Hari Pertama, Disdik DKI: Lonjakan Trafik Sebabkan Gangguan Akses
