Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 15 Desember 2024
Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima

Jumlah penerima KJP 2024 menurun. Foto Jakarta.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan mulai 6 Desember kemarin telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

"Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar," ujar Sarjoko di Jakarta, pada Minggu (15/12).

Baca juga:

Apa Itu KJP Plus? Program Pendidikan untuk Anak Jakarta Berbasis Kesejahteraan

Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu. Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.

Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Baca juga:

146 Ribu KJP Dicabut, Tina Toon Minta Disdik DKI Lakukan Evaluasi

Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.

6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.

7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan warga DKI Jakarta.

Baca juga:

Jumlah Penerima KJP 2024 Menurun, Disdik DKI Beberkan Alasannya

"Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," katanya.

Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Karena itu, di tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op. (asp)

#KJP Plus #KJMU #Dinas Pendidikan DKI #Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Disdik DKI Siapkan Ujian Susulan bagi Siswa Korban Kebakaran Jiung Kemayoran
Disdik DKI Jakarta akan menggelar ujian susulan bagi siswa yang terdampak kebakaran Jiung, Kemayoran. Pendataan masih dilakukan untuk mengetahui jumlah pelajar
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Disdik DKI Siapkan Ujian Susulan bagi Siswa Korban Kebakaran Jiung Kemayoran
Indonesia
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Haram Tarik Biaya Apa Pun, Termasuk SPMB
Ada sebanyak 103 sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Haram Tarik Biaya Apa Pun, Termasuk SPMB
Indonesia
Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa karena Terlibat Tawuran, Tetap Dipastikan Tak Putus Sekolah
Puluhan siswa di Jakarta kehilangan bantuan KJP akibat terlibat tawuran. Disdik DKI menegaskan pencabutan dilakukan bertahap dan siswa tetap mendapat pembinaan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa karena Terlibat Tawuran, Tetap Dipastikan Tak Putus Sekolah
Indonesia
Pemprov DKI Siapkan LPDP Versi Jakarta, Target 100 Penerima Kuliah ke Luar Negeri
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok program beasiswa mirip LPDP untuk kuliah ke luar negeri. Sedikitnya 100 penerima ditargetkan berangkat mulai 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Pemprov DKI Siapkan LPDP Versi Jakarta, Target 100 Penerima Kuliah ke Luar Negeri
Indonesia
APBD Jakarta Turun Rp 15 Triliun, Rano Karno: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak akan Dipangkas
Wagub DKI Jakarta Rano Karno menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan tidak dikurangi meski APBD turun Rp 15 triliun. Program KJMU dan KJP tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
APBD Jakarta Turun Rp 15 Triliun, Rano Karno: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak akan Dipangkas
Indonesia
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Guru SD Jadi Korban, Pemprov DKI Beri Pendampingan untuk Keluarga
Nurlela, guru SD di Jakarta Timur, menjadi korban kecelakaan KA Argo Bromo. Pemprov DKI Jakarta beri pendampingan penuh kepada keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Guru SD Jadi Korban, Pemprov DKI Beri Pendampingan untuk Keluarga
Indonesia
KJP Plus Tahap I 2026 Cair, 707 Ribu Pelajar Jakarta Terima Total Bantuan Rp 1,6 Triliun
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Tahap I 2026 kepada 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Total anggaran bantuan pendidikan mencapai Rp1,6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
KJP Plus Tahap I 2026 Cair, 707 Ribu Pelajar Jakarta Terima Total Bantuan Rp 1,6 Triliun
Indonesia
Pramono Canangkan LPDP Versi Jakarta, Target 100 Penerima Beasiswa ke Luar Negeri
Pramono Anung canangkan LPDP versi Jakarta. Target 100 penerima beasiswa luar negeri tahun depan meski APBD sempat dipangkas Rp 15 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Pramono Canangkan LPDP Versi Jakarta, Target 100 Penerima Beasiswa ke Luar Negeri
Indonesia
Kabar Gembira Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial ke 205.170 Warga
Bagi penerima manfaat baru akan dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Kabar Gembira Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial ke 205.170 Warga
Indonesia
DBH Dipotong Rp 15 Triliun, DPRD DKI Ingatkan Hati-hati Wacanakan Beasiswa LPDP Jakarta
Pemotongan DBH Rp 15 triliun memberikan batasan terhadap ABPD TA 2025. DPRD DKI pun mengingatkan agar berhati-hati dengan beasiswa LPDP.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
DBH Dipotong Rp 15 Triliun, DPRD DKI Ingatkan Hati-hati Wacanakan Beasiswa LPDP Jakarta
Bagikan