MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik.
Penerima bantuan tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada penyaluran tahap pertama tahun 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.620.226.200.366 atau sekitar Rp 1,6 triliun untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para penerima manfaat KJP Plus.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap I 2026 dilakukan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Baca juga:
Pramono Anung Endus Praktik Gadai KJP Jelang Ramadan, Duit Sekolah Jangan Dijadikan Cicilan
Gubernur Pramono Minta Penerima tak Gadaikan KJP Jelang Puasa
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan.
Selain itu, bantuan tersebut juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar belajar para siswa.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (6/3).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar bantuan pendidikan KJP Plus dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada siswa yang membutuhkan.