Kasus Korupsi

Dirut PT Pertamina Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 September 2018
Dirut PT Pertamina Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Dok Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, Kamis (13/9) kemarin.

Nicke sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk proses penyidikan dua tersangka sekaligus yakni, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Sampai sore ini, tidak ada informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemanggilan terhadap Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Nicke mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (3/9) lalu. Saat itu, Nicke beralasan mengikuti rapat pemegang saham PT Pertamina.

"Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan dijadwalkan ulang hari ini," ujar Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nicke lantaran diduga mengetahui perihal proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran sebelum menjadi orang nomor satu di Pertamina, Nicke menjabat sebagai Direktur Perencanaan PLN.

Untuk itu, Febri memastikan tim penyidik bakal memanggil kembali Nicke untuk diperiksa. Namun, belum diketahui waktu pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati.

"Akan dipanggil kembali sebagai saksi," pungkasnya.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi usai resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa untuk Idrus di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga putra Setnov Rheza Herwindo.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.

Idrus bersama-sama Eni Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo.

Eni Saragih tersangka suap PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco Sulaksono)

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Nasdem Somasi Rizal Ramli Terkait Keterlibatan Surya Paloh dalam Kebijakan Impor

#Idrus Marham #Nicke Widyawati #PT Pertamina #Febri Diansyah #Korupsi PLTU Riau
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Beredar info harga Pertalite naik mulai September 2026? Jangan panik dulu, Pertamina pastikan isu kenaikan harga BBM subsidi itu cuma hoaks. Cek fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Indonesia
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Dampak tidak langsung melalui kenaikan biaya logistik dan produksi justru perlu lebih diperhatikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Masyarakat bisa melihat langsung ekosistem energi terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2026
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengusik keberadaan BBM bersubsidi dalam waktu dekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Indonesia
Stok Pertalite Melimpah, Pertamina Minta Warga Mampu Tahu Diri
Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan pengelolaan rantai pasok energi melalui dukungan infrastruktur terminal BBM, lembaga penyalur dan penyimpanan, armada distribusi, serta sistem monitoring yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juni 2026
Stok Pertalite Melimpah, Pertamina Minta Warga Mampu Tahu Diri
Bagikan