Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Desember 2019
Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking

Presidium IPW Neta S Pane

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik langkah Polri yang terkesan lambat dalam mengusut dugaan pidana penyelundupan motor mewah dan korupsi dari eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Presidium IPW Neta S Pane menilai seharusnya tak sulit bagi Polri untuk mengungkap perkara yang diduga sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Baca Juga

Pengamat Duga Eks Anak Buah Jokowi Biarkan Ari Askhara Selundupkan Harley

"Anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/12).

Neta S Pane
Presidium IPW Neta S Pane

Neta melanjutkan, akibat tidak transparannya penanganan kasus ini IPW menduga ada pihak pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan.

"Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dll harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara," ungkap Neta yang juga wartawan senior ini.

Neta menilai ulah konyol mantan Dirut Pelindo III sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

Ia melihat, apa yang dilakukan pria asal Bali itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se-Dunia di mana seorang pimpinan bersama sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Bekas Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara bisa dijerat dengan pasal pidana
Bekas Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara bisa dijerat dengan pidana (Foto: antaranews)

Neta meminta Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri, lanjut Neta, perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana korupsi

Baca Juga

Pengamat Duga Penyelundupan Harley Oleh Ari Askhara Lebih dari Sekali

"Sebab apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya," tutup Neta. (Knu)

#IPW #Neta S Pane #Garuda Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
Garuda Indonesia belum melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan produsen pesawat asal AS tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
Indonesia
Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
Di tengah stagnasi industri aviasi nasional dan kondisi keuangan maskapai yang belum pulih sepenuhnya, keputusan ini menimbulkan satu pertanyaan besar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
Indonesia
Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah menyelesaikan operasional penerbangan haji tahun 2025/1446 Hijriah per Jumat (11/7).
Frengky Aruan - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia
Indonesia
DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang
Ia menuntut permintaan maaf terbuka dari Garuda, pemberian kompensasi kepada korban, serta pelatihan ketat bagi para pegawai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang
Indonesia
Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne
Garuda Indonesia, saat ini tetap memberlakukan pembebastugasan terhadap awak kabin yang bertugas pada penerbangan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne
Indonesia
Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas
Insiden ini dinilai mencoreng citra pelayanan maskapai nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Juni 2025
Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas
Indonesia
Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi
Penumpang kehilangan HP di pesawat saat di Melbourne. Garuda Indonesia pun langsung melakukan investigasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Bagikan