Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking
                Presidium IPW Neta S Pane
MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik langkah Polri yang terkesan lambat dalam mengusut dugaan pidana penyelundupan motor mewah dan korupsi dari eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Presidium IPW Neta S Pane menilai seharusnya tak sulit bagi Polri untuk mengungkap perkara yang diduga sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Baca Juga
Pengamat Duga Eks Anak Buah Jokowi Biarkan Ari Askhara Selundupkan Harley
"Anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/12).
Neta melanjutkan, akibat tidak transparannya penanganan kasus ini IPW menduga ada pihak pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan.
"Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dll harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara," ungkap Neta yang juga wartawan senior ini.
Neta menilai ulah konyol mantan Dirut Pelindo III sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
Ia melihat, apa yang dilakukan pria asal Bali itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se-Dunia di mana seorang pimpinan bersama sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Neta meminta Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri, lanjut Neta, perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana korupsi
Baca Juga
Pengamat Duga Penyelundupan Harley Oleh Ari Askhara Lebih dari Sekali
"Sebab apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya," tutup Neta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
                      2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
                      Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
                      Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
                      Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
                      Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
                      IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
                      Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
                      Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
                      Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?