MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Hakaaston, Dindin Solakhudin tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/1). PT Hakaaston merupakan anak usaha PT Hutama Karya, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
Dindin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Saksi tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Baca Juga:
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Menurut Ali, Dindin mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Dindin.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp 3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.
Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. (Pon)
Baca Juga:
Ajay M Priyatna Wali Kota Cimahi Ketiga Yang Dicokok KPK