Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Bayu Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bimo Wijayanto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves, serta pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden, dilantik menjadi Direktur Jenderal Pajak. Bimo dikenal juga sebagai analis senior yang berperan besar dalam pembentukan Center for Tax Analysis (CTA).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi pesan kepada Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto untuk mencari solusi dalam meningkatkan penerimaan negara lewat perpajakan.

Dirjen Pajak untuk aktif berkolaborasi dalam meningkatkan penerimaan negara sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah memahami harapan pimpinan negara, penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat, pelayanan kepada wajib pajak harus membaik, kepastian mengenai perpajakan juga harus meningkat, transparansi dan tata kelola harus terus diperbaiki,” kata Sri Mulyani dalam pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5).

Baca juga:

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Selain mencari solusi meningkatkan penerimaan negara, Menkeu juga meminta Bimo untuk mampu mengerek rasio perpajakan (tax ratio). Presiden Prabowo mematok target rasio sebesar 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2029.

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu tantangan pemerintah dalam mencapai target rasio perpajakan yakni karena tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan para pelaku pajak yang tergolong masih rendah.

"Masyarakat menginginkan penerimaan pajak naik namun masyarakat dan dunia usaha biasanya juga sangat segan untuk membayar pajak," jelasnya.

Bendahara negara menyebut fenomena keraguan pelaku usaha dan masyarakat untuk membayar pajak ini berlawanan dengan upaya pemerintah dan keinginan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, menurut dia, fenomena ini harus diantisipasi secara serius.

"Ini adalah kontradiksi yang harus terus di kelola, setiap rupiah yang kita kumpulkan tidak hanya sekadar menjadi penerimaan negara, namun dia mampu untuk menjawab tantangan struktural," katanya. (*)

#Pajak #Dirjen Pajak Baru #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Bagikan