Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Bayu Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bimo Wijayanto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves, serta pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden, dilantik menjadi Direktur Jenderal Pajak. Bimo dikenal juga sebagai analis senior yang berperan besar dalam pembentukan Center for Tax Analysis (CTA).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi pesan kepada Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto untuk mencari solusi dalam meningkatkan penerimaan negara lewat perpajakan.

Dirjen Pajak untuk aktif berkolaborasi dalam meningkatkan penerimaan negara sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah memahami harapan pimpinan negara, penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat, pelayanan kepada wajib pajak harus membaik, kepastian mengenai perpajakan juga harus meningkat, transparansi dan tata kelola harus terus diperbaiki,” kata Sri Mulyani dalam pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5).

Baca juga:

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Selain mencari solusi meningkatkan penerimaan negara, Menkeu juga meminta Bimo untuk mampu mengerek rasio perpajakan (tax ratio). Presiden Prabowo mematok target rasio sebesar 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2029.

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu tantangan pemerintah dalam mencapai target rasio perpajakan yakni karena tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan para pelaku pajak yang tergolong masih rendah.

"Masyarakat menginginkan penerimaan pajak naik namun masyarakat dan dunia usaha biasanya juga sangat segan untuk membayar pajak," jelasnya.

Bendahara negara menyebut fenomena keraguan pelaku usaha dan masyarakat untuk membayar pajak ini berlawanan dengan upaya pemerintah dan keinginan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, menurut dia, fenomena ini harus diantisipasi secara serius.

"Ini adalah kontradiksi yang harus terus di kelola, setiap rupiah yang kita kumpulkan tidak hanya sekadar menjadi penerimaan negara, namun dia mampu untuk menjawab tantangan struktural," katanya. (*)

#Pajak #Dirjen Pajak Baru #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Indonesia
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembiayaan negara karena formulasi fiskal telah disusun secara matang, termasuk alokasi pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Indonesia
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Sebagai langkah konkret intervensi, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mulai hari ini masuk ke pasar obligasi dengan volume yang lebih signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Bagikan