Dirjen Bimas Buddha Dipecat Setelah Lebaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 02 Juli 2016
Dirjen Bimas Buddha Dipecat Setelah Lebaran

Logo Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin belum memastikan waktu pemecatan Dirjen Bimas Buddha, Dasikin, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan mark up anggaran pada pengadaan buku agama tahun 2012 lalu.

Menteri Agama mengatakan masih mempelajari kasus Dirjen Bimas Buddha dan terkait pencopotan menunggu setelah Lebaran 2016.

"Kita pelajari. Statusnya kan tersangka. Tentu nanti pada saatnya akan ditetapkan (Pejabat Pengganti Sementara) Pgs Dirjen, Ya, dalam waktu dekat ini. Ini kan sudah menjelang idul fitri. Mungkin setelah lebaran nanti akan segera ada kepastian tentang itu," tuturnya kepada awak media, Sabtu (2/7).

Meski begitu, Menag menegaskan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Jadi intinya dua hal, kita mempercayakan penuh kasus ini dalam proses hukum. Kedua kami keluarga besar Kemenag akan memetik hikmah dari kejadian ini agar bisa menjadi pelajaran bermakna untuk kita semua," terangnya.

Menag Lukman pun mengingatkan jajarannya agar kasus ini dijadikan pelajaran yang sangat mahal. Ini pelajaran bagi kita semua bahwa mengelola Kementerian Agama yang begitu besar diperlukan kecermatan, ketelitian, kehati-hatian terkait dengan kewenangan, tanggung jawab, serta tugas dan fungsi kita masing-masing.

Sebelumnya diketahui, Dirjen Bimas Buddha, Dasikin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha tahun 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup penyidik pun tanpa ragu menjebloskan Dasikin ke Rutan Salemba. Selain Dasikin, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain pada tahun 2015 terkait kasus yang sama.

BACA JUGA:

  1. Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Layanan Publik Tetap Jalan
  2. Menakar Keikhlasan Beramal Pejabat Kementerian Agama
  3. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  4. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  5. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

 

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Indonesia
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Bagikan