Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sakit
Kuasa Hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar yang juga mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob mangkir dari panggilan penyidik kepolisian lantaran sedang sakit.
Rencananya hari ini Sofyan Jacob akan periksa terkait keterlibatannya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu, namun Sofyan berhalangan hadir dan melalui kuasa hukumnya minta dijadwal ulang.
"Hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit, pada hari ini tadi kita antar (surat) ke penyidik untuk di-reshcedule ulang dan kami siap hadirkan Pak Soyfan Jacob," jelas pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Ahmad Yani tidak bisa memastikan kapan kliennya siap diperiksa, namun ia meminta pemeriksaan ditunda untuk sepekan ke depan.
"(Pemeriksaan ditunda untuk) Seminggu ke depan lah lebih kurang," lanjutnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga berharap agar penyidik segera mengabulkan penangguhan penahanan Eggi. Mengingat, polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma yang sama-sama kasus makar.
"Saudara Lieus bisa ditangguhkan, kalau yang lain bisa ditangguhkan seyogyanya Eggi harus ditangguhkan. Apalagi ada yang menjamin. Saya dengar Pak Zulkifli Hasan siap berikan jaminan sebagai Ketum PAN," kata Ahmad Yani.
Sebagaimana diketahui Sofyan dijadikan tersangka ternyata satu paket dengan Eggi Sudjana dan penetapannya sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
BACA JUGA: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk