Diperiksa Polisi, Ini Kata Istri Jonru Ginting

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 11 Oktober 2017
Diperiksa Polisi, Ini Kata Istri Jonru Ginting

Istri Jonru, Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10). (MerahPutih.com/Angga)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Istri Jonru Ginting, mengaku dicecar oleh penyidik subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait akun Facebook milik suaminya. Wanita bernama Hendra Yulianti mengaku hanya tahu jika suaminya hanya punya satu akun Facebook atas nama Jonru Ginting.

"Tadi saya terus terang ngak tau kan. Saya bertemannya hanya salah satu di Facebook itu aja yang lainnya saya gak tahu. Saya tahunya cuma Jonru Ginting," ujar Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Yulianti mengaku tak pernah tahu apa yang diposting suaminya selama ini di akun Facebooknya. Termasuk tulisan-tulisan dugaan ujaran kebencian yang membuat Jonru harus berususan dengan polisi.

"Saya ngak pernah lihat. Buka FB pun jarang. Baru buka pada saat (Jonru) dipolisikan saja," kata Yulianti.

Dalam kesehariannya, Yulianti mengaku jarang berbincang dengan Jonru. Jonru merupakan tipe suami yang sering menulis ketimbang mengobrol.

"Saya jarang ngobrol. Terus terang karena dia lebih banyak nulis," ucap Yulianti.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan saksi yang meringankan bagi Jonru.

"Dalam pemeriksaan kan terakhir ditanyakan apakah ada saksi yang meringankan, oh ada si a si b, tidak masalah. Namanya tersangka punya saksi yang meringankan diatur dalam UU, tidak masalah," ujar Argo. (Ayp)

Baca juga berita terkait pemeriksaan Jonru dalam artikel: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku sakit

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan