Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Jaksapedia)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola timah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja memeriksa Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan (ERD).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (27/5).
“Diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
Indonesia Larang Penambangan Timah di Negeri Laskar Pelangi
Ketut mengatakan, Erzaldi dicecar pertayaan terkait adanya tambang timah saat dia menjabat.
"Pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk," imbuh Ketut.
Erzaldi juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.
"(Diperiksa soal) Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Ketut.
Baca juga:
Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah
Ketut menambahkan, dari hasil pemeriksaan Erzaldi mengaku tak mengetahui potensi alam hingga data terkait tambang timah.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," kata Ketut.
Kepada penyidik, Erzaldi mengaku kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," imbuh Ketut.
Baca juga:
Survei Hukuman Koruptor Timah Rp 271 T: 39,9% Dimiskinkan, 26,9% Bui Seumur Hidup
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
