Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Mei 2024
Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola timah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja memeriksa Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan (ERD).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (27/5).

“Diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga:

Indonesia Larang Penambangan Timah di Negeri Laskar Pelangi

Ketut mengatakan, Erzaldi dicecar pertayaan terkait adanya tambang timah saat dia menjabat.

"Pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk," imbuh Ketut.

Erzaldi juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.

"(Diperiksa soal) Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Ketut.

Baca juga:

Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Ketut menambahkan, dari hasil pemeriksaan Erzaldi mengaku tak mengetahui potensi alam hingga data terkait tambang timah.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," kata Ketut.

Kepada penyidik, Erzaldi mengaku kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," imbuh Ketut.

Baca juga:

Survei Hukuman Koruptor Timah Rp 271 T: 39,9% Dimiskinkan, 26,9% Bui Seumur Hidup

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (knu)

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #Korupsi Timah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan