Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Mei 2024
Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Jaksapedia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola timah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja memeriksa Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan (ERD).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (27/5).

“Diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga:

Indonesia Larang Penambangan Timah di Negeri Laskar Pelangi

Ketut mengatakan, Erzaldi dicecar pertayaan terkait adanya tambang timah saat dia menjabat.

"Pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk," imbuh Ketut.

Erzaldi juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.

"(Diperiksa soal) Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Ketut.

Baca juga:

Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Ketut menambahkan, dari hasil pemeriksaan Erzaldi mengaku tak mengetahui potensi alam hingga data terkait tambang timah.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," kata Ketut.

Kepada penyidik, Erzaldi mengaku kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," imbuh Ketut.

Baca juga:

Survei Hukuman Koruptor Timah Rp 271 T: 39,9% Dimiskinkan, 26,9% Bui Seumur Hidup

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (knu)

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #Korupsi Timah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan