Din Syamsuddin Sesalkan Sidang MK Terkait Penganut Aliran Kepercayaan


Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencantuman penganut aliran kepercayaan dalam KTP dan Kartu Keluarga masih menuai tanggapan pro dan kontra. Salah satu sorotan datang dari Din Syamsuddin yang menilai sidang MK terkait gugatan judicial review kurang mendapat publikasi luas sehingg terkesan dilakukan secara diam-diam.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk dilakukan secara diam-diam.
Din menyampaikan komentar tersebut di sela kegiatan Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/11).
Din Syamsuddin berpandangan sidang di MK dilakukan diam-diam karena dalam prosesi sidang itu tidak melibatkan sejumlah unsur terkait yang membuat undang-undang seperti dari pemerintah, DPR, kalangan agama dan pihak terkait lainnya.
"Sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang. Menteri Agama menyampaikan kepada saya jika Kementerian Agama tidak diundang dalam proses sidang gugatan UU tersebut," kata dia.
Putusan MK sendiri mengeluarkan amar putusan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan. Din berharap agar putusan MK tersebut tidak memberi dampak negatif bagi bangsa.
Menurut Din Syamsuddin sebagaimana dilansir Antara, sejumlah perwakilan unsur ormas Islam yang berafiliasi dengan MUI menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.
Guna menindaklanjuti aspirasi dari ormas Islam, MUI menjadwalkan menghadirkan unsur-unsur terkait yang memiliki otoritas membuat undang-undang seperti dari pemerintah, anggota legislatif dan instansi terkait lainnya.
Terkait pandangan MUI secara organisasi terhadap putusan MK soal penghayat kepercayaan, Din Syamsuddin mengatakan Dewan Pertimbangan MUI telah menghimpun aspirasi anggota.
Nantinya aspirasi itu akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI selaku badan eksekutif lembaga. Dengan begitu, soal pandangan MUI secara kelembagaan akan disampaikan Dewan Pimpinan MUI.
Dewan Pertimbangan MUI, kata Din, sifatnya mengumpulkan argumen-argumen para anggota Wantim MUI untuk disampaikan kepada badan eksekutif MUI.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
