Din Syamsuddin Sesalkan Sidang MK Terkait Penganut Aliran Kepercayaan
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencantuman penganut aliran kepercayaan dalam KTP dan Kartu Keluarga masih menuai tanggapan pro dan kontra. Salah satu sorotan datang dari Din Syamsuddin yang menilai sidang MK terkait gugatan judicial review kurang mendapat publikasi luas sehingg terkesan dilakukan secara diam-diam.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk dilakukan secara diam-diam.
Din menyampaikan komentar tersebut di sela kegiatan Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/11).
Din Syamsuddin berpandangan sidang di MK dilakukan diam-diam karena dalam prosesi sidang itu tidak melibatkan sejumlah unsur terkait yang membuat undang-undang seperti dari pemerintah, DPR, kalangan agama dan pihak terkait lainnya.
"Sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang. Menteri Agama menyampaikan kepada saya jika Kementerian Agama tidak diundang dalam proses sidang gugatan UU tersebut," kata dia.
Putusan MK sendiri mengeluarkan amar putusan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan. Din berharap agar putusan MK tersebut tidak memberi dampak negatif bagi bangsa.
Menurut Din Syamsuddin sebagaimana dilansir Antara, sejumlah perwakilan unsur ormas Islam yang berafiliasi dengan MUI menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.
Guna menindaklanjuti aspirasi dari ormas Islam, MUI menjadwalkan menghadirkan unsur-unsur terkait yang memiliki otoritas membuat undang-undang seperti dari pemerintah, anggota legislatif dan instansi terkait lainnya.
Terkait pandangan MUI secara organisasi terhadap putusan MK soal penghayat kepercayaan, Din Syamsuddin mengatakan Dewan Pertimbangan MUI telah menghimpun aspirasi anggota.
Nantinya aspirasi itu akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI selaku badan eksekutif lembaga. Dengan begitu, soal pandangan MUI secara kelembagaan akan disampaikan Dewan Pimpinan MUI.
Dewan Pertimbangan MUI, kata Din, sifatnya mengumpulkan argumen-argumen para anggota Wantim MUI untuk disampaikan kepada badan eksekutif MUI.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga