Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Chandrika Chika Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswi


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Selebgram Chandrika Chika kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB (19).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat hangout kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1) dini hari.
Ini bukan kali pertama Chandrika Chika berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap polisi usai pesta ganja likuid pada April 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari salah paham antara Chika dengan YB.
"Pengakuan korban, mereka saling melihat dan saling pandang, kemudian setelah itu perempuan tersebut tidak menerima dipandangi atau dilihat oleh korban," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Baca juga:
Chika yang tak terima dipandangi langsung mendatangi korban dan memukulnya.
“Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik,” jelas Nurma.
Nurma tidak merinci bagian tubuh korban yang dipukul oleh Chika.
“Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban," ujar Nurma.
Baca juga:
YB sudah menjalani visum di RSCM setelah menerima serangan tangan kosong dari Chandrika Chika.
“Nanti kami dalami. Untuk sementara ini sudah divisum, visumnya belum keluar," tambah Nurma.
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut sebelum memanggil Chandrika Chika untuk diperiksa.
"Sekarang penyidik juga sudah mempersiapkan mencari saksi saksi dan barang bukti yang ada," pungkas Nurma. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
