Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Chandrika Chika Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Chandrika Chika Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi/ Kanu Mp

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Selebgram Chandrika Chika kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB (19).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat hangout kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1) dini hari.

Ini bukan kali pertama Chandrika Chika berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap polisi usai pesta ganja likuid pada April 2024.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari salah paham antara Chika dengan YB.

"Pengakuan korban, mereka saling melihat dan saling pandang, kemudian setelah itu perempuan tersebut tidak menerima dipandangi atau dilihat oleh korban," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Baca juga:

Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika

Chika yang tak terima dipandangi langsung mendatangi korban dan memukulnya.

“Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik,” jelas Nurma.

Nurma tidak merinci bagian tubuh korban yang dipukul oleh Chika.

“Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban," ujar Nurma.

Baca juga:

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido

YB sudah menjalani visum di RSCM setelah menerima serangan tangan kosong dari Chandrika Chika.

“Nanti kami dalami. Untuk sementara ini sudah divisum, visumnya belum keluar," tambah Nurma.

Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut sebelum memanggil Chandrika Chika untuk diperiksa.

"Sekarang penyidik juga sudah mempersiapkan mencari saksi saksi dan barang bukti yang ada," pungkas Nurma. (Knu)

#Penganiayaan #Selebgram #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan