MerahPutih.com - Lurah Pancoran Mas, Suganda yang menyelenggarakan hajatan pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperiksa Satgas COVID-19 Kota Depok.
"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya di Depok, Senin (5/7).
Baca Juga
Dadang menuturkan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sebuah video viral terlihat Lurah Pancoran Mas menggelar resepsi pernikahan hingga menyebabkan kerumunan. Pada resepsi itu, pihak keluarga dan tamu undangan yang hadir melakukan joget bersama tanpa adanya jaga jarak. (Knu)
Baca Juga
Kurangi Beban RS, PERSI DIY Sarankan Tiap Kelurahan Punya Shelter

