Diduga Langgar Maladministrasi, PLN Dilaporkan ke Ombudsman
Ilustrasi mati lampu. Foto: Net
Merahputih.com - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) melaporkan jajaran direksi PLN ke Ombudsman RI terkait padamnya listrik di sejumlah daerah pada Minggu (4/8).
Direksi PLN diduga melakukan pelanggaran maladministrasi terkait padamnya listrik karena tidak memberitahukan ke masyarakat.
"Perkumpulan para advokat itu total ada 500 advokat ini melaporkan ketidakprofesionalan PLN dimana matinya lampu PLN tidak diumumkan terlebih dahulu. Itu menurut kami pelanggaran," kata Ketua FAMI, Zenuri Makhrodji kepada wartawan di di Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Baca Juga: Kepercayaan Investasi Anjlok Akibat Pemadaman Listrik
Selain itu, dia juga meminta para pihak yang bertanggungjawab atas padamnya listrik kemarin mengundurkan diri atau diganti. "Kami minta seluruh Direksi PLN diganti dan menteri yang bersangkutan sebaiknya mengundurkan diri," kata Zenuri.
Sementara itu, Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut pelanggaran dugaan administrasi itu ada pada Pasal 6 dan Pasal 27 UU Ketenagalistrikan.
"Karena dalam UU itu disebutkan bahwa PLN sebelum melakukan pemutusan itu diharapkan memberi tahukan terlebih dahulu. Tapi ini secara tiba-tiba. Dan ini mati matinya cukup lama bahkan hari ini masih detik ini masih ada sebagian. Itu maladministrasinya disana," ujar Saiful.
Saiful mengaku selain membuat laporan ke Ombudsman juga akan melaporkan hal serupa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Baca Juga: Penunjukan Dirut Definitif PLN, Luhut: Tunggu Rini Pulang Haji
Tak hanya itu, dia juga akan menggugat class action kepada Direksi PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok (6/8).
"Kami akan melaporkan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Bahwa banyak konsumen yang berkeluh kesah dan kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh PT PLN ini. Sehingga kami mendesak kepada PLN tidak hanya berbenah, tapi ini juga kenapa? Apa karena Dirutnya sebelumnya di tahan KPK atau seperti apa?" ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan